spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Calon Wali Kota Samarinda Lewat Jalur Independen Wajib Kantongi 45 Ribu Suara

SAMARINDA – Kelanjutan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda berlangsung di Hotel Midtown Samarinda pada Minggu (5/5/2024). Acara tersebut bertajuk “Sosialisasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2024.”

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan, sejauh ini belum ada calon yang berkonsultasi mengenai syarat calon kepala daerah kepada KPU kota Samarinda.

Selain itu, ia menegaskan agar tidak ada lagi kesalahpahaman persoalan KTP dukungan terhadap salah satu paslon. “Kami akan menindak langsung ke lapangan untuk verifikasi data KTP yang benar-benar mendukung salah satu paslon. Jangan sampai ada lagi yang mempermasalahkan dukungan itu lalu gagal menjadi anggota KPPS,” tegasnya.

Persoalan ini adalah hasil evaluasi dari kasus-kasus pemilu sebelumnya. KPU sendiri seringkali mendapatkan protes terhadap data tersebut. Oleh karena itu, KPU Kota Samarinda akan menindaklanjuti data KTP yang masuk ke sistem KPU.

Acara Sosialisasi berkaitan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda di Hotel Midtown (Khoirul Umam/Media Kaltim

Sesuai pasal 10 PKPU 3 Tahun 2017 Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dengan jumlah penduduk 500.000 – 1.000.000 harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Dari daftar pemilihan tetap terakhir sekiranya ada 604.420 di kota Samarinda. Dengan begitu untuk mengajukan diri sebagai calon Wali Kota di Jalur Independen, maka setiap paslon harus meraih dukungan 45.332 dukungan. Itu hasil pembagian dari 7,5 persen jumlah pemilih tetap.

“Untuk maju menjadi calon per-seorangan, setiap calon harus memiliki 45.332 dukungan,” tekan Ketua KPU Kota Samarinda.

Lebih dari itu, KPU melalui Arif Rakhman memberi peringatan untuk setiap paslon yang berstatus ASN/PNS bisa mengundurkan diri dari status ASN/PNS-nya. Diharapkan surat pengunduran diri bisa diserahkan selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemilihan.

Acara yang dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kota, Imam Sutanto itu, berakhir dengan foto bersama. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimda, ASN, lurah daerah dan awak media. Harapannya acara ini akan meminimalisir kesalahpahaman dalam proses pemilihan kepala daerah, khususnya di Kota Samarinda.

Pewarta : Khoirul Umam
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img