spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa 1,64 Gram Sabu, 2 Pemuda di Bontang Diamankan Polisi

BONTANG – Dua pemuda berinisial RY (25) warga Bontang Kuala dan YH (26) warga Tanjung Laut, telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang akibat membawa sabu seberat 1,64 gram, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Hernando Lumban, mengatakan dapat informasi dari masyarakat jika di Jalan WR. Supratman, RT.26, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, dicurigai sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram. “Saat kami lakukan penyelidikan terdapat dua orang yang mencurigai, akhirnya kami lakukan penggeledahan badan ditemukan 4 poket sabu,” ucapnya.

Bahkan kedua pemuda tersebut adalah sebagai pengedar, di mana sabu yang mereka bawa akan dijual kembali.

Barang bukti yang telah diamankan berupa 4 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1,64 gram, uang tunai Rp 200 ribu, 1 celana pendek, 1 unit handphone merek Vivo, 1 bungkus plastik klip, dan juga 1 unit handphone merek Realme. “Kami masih memeriksa kedua tersangka dari mana mendapatkan sabu tersebut, bahkan mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img