spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Bontang Awasi Proses Tahapan Pilkada Terkait Syarat Calon Perseorangan

BONTANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang saat ini melakukan pengawasan dalam proses evaluasi tim Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang nantinya akan fokus pada pengawasan penjaringan perseorangan.

Komisioner Bawaslu Kota Bontang divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ismail Usman mengatakan Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam proses tahapan Pilkada saat ini.

Ia mengatakan tahapan sekarang yakni pengawasan penjaringan bagi calon perseorangan. “Kalau saat ini akan melakukan fokus pengawasan dalam penjaringan perseorangan seperti memastikan bahwa syarat-syarat dukungan calon perseorangan yang dikumpulkan melalui KTP merupakan KTP warga Bontang,” terang Ismail kepada Mediakaltim.com, Sabtu (4/5/2024).

Untuk pengawasan yang menyasar penertiban baliho yang saat ini telah banyak bertebaran. Namun, dikatakan bahwa untuk itu belum bisa melakukan tindakan dikarenakan saat ini belum ada calon resmi yang diumumkan KPU.

“Kalau kami masih mengawasi di lapangan seperti netralitas ASN. Pengamatan kami di lapangan ada dua calon dari ASN yang telah mulai memasang baliho dan telah mendaftarkan ke partai sebagai Bacalon,” katanya.

Selanjutnya, Ismail mengatakan terkait netralitas ASN, pihaknya telah melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN dan pembinaan jiwa korps ASN kepada ke dua Bacalon yang telah mendaftar ke partai.

“Khusus yang ASN itu yang menjadi pengawasan kami karena terikat dengan aturan netralitas ASN. Kalau pengamatan kami ada dua ASN yang pasang Baliho. Kita sudah tangani dengan meneruskan laporan kami ke KASN. Selain itu, masih masuk di ranah pemerintah kota terkait baliho mengenai tata kota,” kata Ismail.

Diinformasikan bahwa Bawaslu Bontang meneruskan laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dua ASN yang dianggap melanggar UU nomor 20 tahun 2023 tentang netralitas ASN dan PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. “Kami meneruskan laporan ke KASN,” terang Ismail.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img