spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pakai Sistem Jejak, Warga Bontang Baru Ditangkap Polisi Akibat Miliki Sabu 2,23 Gram

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang bersama anggota unit Reskrim Polsek Bontang Utara menangkap seorang berinisial T pada Sabtu (4/5/2024) pukul 14.00 Wita di jalan Otista Tanjung Limau RT 26 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan, Bontang Utara, Kota Bontang. Tersangka T diamankan atas kepemilikan sabu seberat 2,23 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan di Jalan Otista dicurigai sering dijadikan sebagai tempat transaksi yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bontang bersama dengan anggota Reskrim Polsek Bontang Utara menindaklanjuti laporan hotline tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Orang yang dicurigai tersebut diamankan dan diketahui berinisial T,  selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih,” jelasnya.

Selanjutnya, Rihard mengatakan narkotika yang diduga sabu diberikan dengan sistem jejak di daerah Saleba oleh seseorang yang sudah pernah ketemu satu kali dengan terduga pelaku namun terduga tidak mengetahui di mana tempat tinggal pengedar.

“Sudah pernah ketemu, namun tidak mengetahui tempat tinggal pengedar,” jelasnya.

Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bontang berupa 4 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 2.23 gram, 1 buah celana jeans panjang dan 1 buah handphone merek Samsung.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan,” sebutnya.

Terduga pelaku kemudian disangkakan dengan pasal 112 dan 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img