spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Empat Anggota Panwascam Tak Dilanjutkan, Bawaslu Bontang Buka Seleksi untuk Pilkada 2024

BONTANG – Memastikan kelancaran proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang telah melaksanakan mekanisme evaluasi kinerja terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian, menyatakan bahwa dalam proses evaluasi ini mencakup dua tahap, yaitu evaluasi kinerja dan proses pembentukan adhoc Panwascam.

Menurutnya, dalam proses evaluasi kinerja, ada proses daftar ulang yang memerlukan pemenuhan administrasi, serta evaluasi kinerja dan portofolio oleh atasan langsung.

Dikatakannya, hasil evaluasi kinerja akan menjadi pertimbangan lanjutan terhadap Panwascam yang akan melanjutkan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada pada November 2024 mendatang.

“Dari 9 anggota Panwascam se-Kota Bontang, satu orang tidak lagi mendaftar ulang, sehingga praktis tidak dilanjutkan kembali. Sementara dari 8 orang yang mendaftar ulang, tercatat 3 orang tidak lagi dilanjutkan,” beber Aldy.

Adapun satu orang yang tidak mendaftar ulang adalah Anggota Panwascam Bontang Utara Andi Yudi Zakaria. Sedangkan tiga Anggota Panwascam yang tidak lagi dilanjutkan yakni Anggota Panwascam Bontang Selatan Sulaiman, Anggota Panwascam Bontang Barat Anwar, dan Anggota Panwascam Bontang Utara Marini.

“Tahapan sekarang ini, sejak tanggal 3 Mei kami sudah mengumumkan seleksi untuk pendaftaran baru untuk merekrut 4 anggota Panwascam. Masing-masing untuk Panwascam Bontang Selatan 1 orang, Panwascam Bontang Barat 1 orang, dan Panwascam Bontang Utara 2 orang,” bebernya.

Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagai berikut :

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

7) Memiliki Kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

17) Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota;

18) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

19) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

20) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

21) Daftar Riwayat Hidup;

22) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

23) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

24) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

25) Surat pernyataan:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
    Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Bebas dari peyalahgunaan narkotika;

26) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

27) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Bontang

28) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Bontang

29) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;

30) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 05 Mei 2024 s/d 07 Mei 2024 pukul 09:00 – 17:00;

31) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya;. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img