spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Samarinda Terbitkan Regulasi Larangan Menjual BBM Eceran

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Samarinda telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang mengatur tentang larangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran.

“SK ini termasuk melarang pertamini dan usaha sejenis tanpa izin resmi, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga serta menjaga lingkungan,” ungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Sabtu (4/5/2024).

Ia yang telah menandatangani SK tersebut pada tanggal 30 April 2024, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan pertimbangan hukum yang ada.

“Kami tidak ingin mengulangi insiden kebakaran yang disebabkan oleh pertamini di masa lalu, yang telah merenggut nyawa. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulang kejadian serupa,” ujar Andi Harun.

Pemerintah kota menyadari dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Sebagai respons, akan ada serangkaian sosialisasi yang bertujuan untuk memastikan pemahaman yang luas tentang aturan baru ini.

“Kami akan melakukan sosialisasi secara bertahap, memberikan waktu bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah kami tetapkan,” tambah Andi Harun.

Dalam mengimplementasikan SK tersebut, pemerintah kota akan mengadakan rapat teknis untuk membahas detail pelaksanaannya. “Rapat teknis akan kami laksanakan minggu depan, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut kepada media setelahnya,” kata Andi Harun.

Harapan besar disampaikan oleh Wali Kota Samarinda bahwa kebijakan ini akan diterima dengan bijaksana oleh semua pihak. Kesadaran dan kerjasama dari masyarakat diharapkan dapat meminimalisir risiko dan meningkatkan kualitas hidup di Samarinda.

“Kami berharap kebijakan ini akan membawa kita ke arah yang lebih aman dan terjaga,” tutur Andi Harun.

Menurutnya, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengontrol distribusi BBM eceran yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan yang memadai.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mengurangi kegiatan ilegal dan meningkatkan standar keselamatan di Samarinda,” ucapnya. (Ant/MK)

Oleh : Ahmad Rifandi
Editor : Budi Suyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img