spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda ini Sempat Mencoba Kabur saat Diringkus Polisi

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dengan berhasil menangkap satu orang pelaku di Jalan Lambung Mangkurat, Gg Masjid Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kronologi penangkapan bermula, pada Jumat (16/2/2024). Menurut keterangan dari masyarakat bahwa di alamat tersebut, tepatnya di pinggir jalan, sering dijadikan titik lokasi transaksi sabu-sabu.

Setelah dilakukan observasi, sekitar pukul 12.15 Wita, mencurigai satu orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan pada alamat yang dimaksud, dan sempat melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Saat dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut berinisial RM (21) dan ditemukan barang bukti pada genggaman tangan kanan RM, berupa satu lembar plastik klip berisikan 29 poket sabu-sabu seberat 11,34 gram bruto, satu lembar plastik klip lagi berisikan 13 poket sabu-sabu seberat 4,75 gram bruto yang tersimpan dalam kantong celana RM, beserta barang bukti lainnya,” kata Kombes Pol Ary Fadli, Sabtu (17/2/2024).

Setelah dilakukan interogasi, didapat keterangan dari RM, bahwa masih ada barang bukti lainnya yang terselip pada kayu rumah kosong yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota.

“Personel langsung menuju ke alamat tersebut, benar bahwa didapati barang bukti lain berupa 1 buah kantong kresek warna hitam berisikan 1 poket sabu-sabu seberat 0,37 gram bruto, beserta barang bukti lainnya,” ujarnya.

Saat ini, pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img