spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tolak Gugatan Pemohon, Putusan MK: Sistem Pemilu Tetap Terbuka

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (15/6) hari ini mengumumkan putusan terkait gugatan terhadap Undang-Undang sistem Pemilu 2024. Dalam putusan yang telah dibacakan, MK menolak permohonan uji materi terhadap sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Sidang putusan dengan nomor perkara 114/PPU-XX/2022 tersebut dihadiri delapan hakim konstitusi dari total sembilan hakim. Hakim Wahiduddin Adams tidak hadir dalam sidang tersebut. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan kehadiran delapan hakim.

Hakim MK, dalam penyampaian putusan tersebut, menjelaskan bahwa sidang pleno dapat dilaksanakan dengan minimal tujuh hakim. Dalam kondisi luar biasa, sidang tetap dapat berlangsung meskipun tidak dihadiri oleh sembilan hakim.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa sistem pemilu tetap terbuka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu 2017.

Sistem proporsional terbuka akan tetap berlaku, di mana pemilih dapat mencoblos nama caleg pada surat suara. Gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg diajukan oleh enam orang pemohon.

Mereka mengharapkan MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai.

BACA JUGA :  Misman Penerima Kalpataru dari Samarinda Tak Bisa Hadir ke Jakarta untuk Terima Penganugerahan, Ini Alasannya

Para penggugat antara lain adalah Demas Brian Wicaksono, pengurus PDIP Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).

Putusan MK ini memiliki dampak penting terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, di mana sistem proporsional terbuka akan tetap diterapkan. Keputusan ini juga menunjukkan konsistensi MK dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

MK BANTAH DALIL PEMOHON

MK dengan tegas membantah dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon yang meminta sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Dalam sidang putusan yang berlangsung lebih dari satu jam, MK secara rinci menyoroti dan mengkaji argumen-argumen yang diajukan oleh para pemohon, kemudian memberikan penjelasan yang kuat dan meyakinkan mengenai penolakan terhadap permohonan tersebut.

Dalam pembelaan dalil-dalil pemohon, mereka menyatakan bahwa sistem proporsional tertutup akan memberikan stabilitas politik dan memperkuat konsolidasi partai politik.
Pemohon juga berargumen bahwa sistem ini akan memudahkan pemilih dalam memilih partai politik secara keseluruhan daripada memilih calon perorangan.

BACA JUGA :  Irwan: Bacaleg Demokrat Harus Kompeten dan Punya Tujuan untuk Rakyat

Namun, MK dengan seksama menelaah dalil-dalil tersebut dan menemukan beberapa kelemahan yang signifikan. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sistem proporsional tertutup tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi politik yang lebih luas.

MK menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik untuk mewakili aspirasi masyarakat. Dengan mencoblos nama caleg, pemilih dapat lebih memilih secara langsung calon yang dianggap berkualitas dan sesuai dengan preferensi mereka.

Sistem ini juga mendorong partai politik untuk memperhatikan kualitas calon yang diusungnya, sehingga dapat memperkuat akuntabilitas politik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

MK juga mengungkapkan bahwa sistem proporsional terbuka telah terbukti berhasil diimplementasikan dalam pemilu-pemilu sebelumnya dan memberikan ruang yang lebih luas bagi pluralisme politik.

Dengan adanya keragaman pilihan calon dari berbagai partai politik, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih dan menentukan wakil yang dianggap paling tepat mewakili kepentingan mereka.

Dalam penutup putusannya, MK menegaskan bahwa keputusan ini bukan semata-mata berdasarkan preferensi atau pandangan pribadi, tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi dan demokrasi yang mendasari sistem pemilu di Indonesia.

BACA JUGA :  Arie : Paling Siap, Golkar Usung Kader Sendiri di Pilkada

MK memastikan bahwa setiap keputusan yang diambilnya berdasarkan pemahaman yang mendalam terhadap aspirasi rakyat dan kepentingan umum.

Dengan demikian, MK dengan tegas membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dan memutuskan untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diharapkan akan memperkuat prinsip demokrasi, mendorong partisipasi politik yang lebih aktif, dan melahirkan pemimpin-pemimpin yang terpilih berdasarkan kehendak rakyat. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img