spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tertangkap Basah Mengetap BBM, Warga Loktuan Langsung Diamankan Polisi

BONTANG – Satreskrim Polres Bontang telah berhasil mengamankan pelaku pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis Pertalite. Pria berinisial HU (46), salah satu warga Loktuan, usai mengantre di SPBU KM 3 Bontang, yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Minggu (5/5/2024) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan saat melakukan patroli telah mencurigai mobil Avanza yang telah mengisi BBM, setelah keluar dari SPBU Km 3, anggota Unit II Tipidter melakukan pembuntutan.

Saat sedang melakukan pengetapan di sebuah warung yang berada di Jalan Kapal Layar, Gang III, RT 21, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, anggota Unit II Tipidter langsung mendatangi dan melakukan interogasi terhadap pelaku.

“Saat ketahuan, pelaku langsung kami amankan,” ucapnya.

Barang bukti yang telah diamankan berupa 1 jeriken kapasitas 30 liter, 1 jeriken kapasitas 5 liter, 1 jeriken kosong kapasitas 5 liter, 1 baskom berukuran besar, 1 baskom berukuran sedang, 1 barcode MyPertamina, 1 handphone merek Samsung, 3 corong, dan 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KT 1185 DR.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang,” tambahnya.

Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img