spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanpa Kewenangan, Jubir Gubernur Sebut Pemprov Bisa Digugat Penambang

SAMARINDA – Banyaknya informasi yang berseliweran di dunia maya termasuk pemberitaan sejumlah media massa terkait penambangan batu bara di Kaltim, bahkan menjurus dengan fitnah, ditanggapi Kepala Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, sebagai hal wajar.

Namun kata dia, semua harus dalam koridor hukum, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. Warganet, terang Syafranuddin, harus hati-hati memanfaatkan media sosialnya karena apa yang disampaikan dalam berpendapat bisa terjerat UU ITE seperti menuduh ada oknum pejabat atau aparat hukum menerima uang dari pelaku penambangan batubara.

Terkait tidak adanya tindakan Pemprov Kaltim terkait dugaan penambangan batubara ilegal, Jubir Gubernur Kaltim ini menerangkan karena semua kewenangan sudah tidak ada lagi.

Diungkapkan, dalam penyidikan atau persidangan perdata yang kerap ditanyakan penyidik atau majelis hakim adalah soal kewenangan. Jika tidak sesuai UU, lanjutnya, maka penyidikan bisa terhenti atau jika dalam persidangan perdata kemungkinan didenda terbuka.

“Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara diberlakukan pada 10 Desember 2020 semua izin termasuk pengawasan atau penindakan berada di pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM. Jika Pemprov melakukan tindakan penyetopan baik kepada tambang legal maupun ilegal, akan menjadi dampak buruk karena bisa saja Pemprov digugat karena melampaui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membayar tuntutan sangat memungkinkan,” jelasnya.

Mengenai kenapa Pemkot Balikpapan bisa menyetop dugaan penambangan batu bara, sementara Pemprov Kaltim, tidak bisa,  dia menambahkan, terhadap lahan yang ada oleh Pemkot Balikpapan diberikan  izin untuk  land clearing pembangunan suatu proyek konstruksi namun belakangan ditemukan  batu bara.

“Pemkot Balikpapan berhak menyetop aktivitas perusahaan karena menyalahgunakan izin yang diberikan. Kalau terjadi penambangan batu bara dan tidak ada izin nantinya akan diproses melalui kepolisian sebagai aparat yang melakukan penegakan hukum,” ungkapnya seraya mengajak masyarakat melihat sesuai masalah dengan cermat dan tidak memberikan opini berlebihan terlebih menjurus ke fitnah karena tak berdasar. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img