spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sudah 5 Hari, Kebakaran Lahan di Muara Kaman Makin Meluas Akibat Cuaca Panas dan Angin Kencang

TENGGARONG – Memasuki hari kelima, kebakaran lahan di sekitar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agrojaya Tirta Kencana (PT ATK), terus meluas sejak diketahui menyala pada Kamis (22/2/2024) lalu. Tepatnya di Desa Tunjungan, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar).

Lokasi titik api yang berjarak hanya 1,5 kilometer dari PT ATK ini, kondisinya semakin parah karena kondisi cuaca yang panas dan angin kencang, dalam beberapa waktu terakhir.

Langkah cepat pun dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, menindaklanjuti permohonan bantuan dari PT ATK. Salah satunya dengan membentuk tim yang diberangkatkan ke lokasi kejadian, yakni berjumlah 10 orang tenaga kebencanaan.

Tim sendiri dilengkapi dengan sejumlah peralatan untuk pemadaman. Di antaranya 2 unit mobil double cabin, 1 unit mobil slip on, 1 unit mesin pompa apung, 1 unit mesin pompa portabel, selang pemadam, nozzle, parang, tali, dan peralatan safety personel, serta peralatan komunikasi.

“Tim BPBD Kukar direncanakan bertugas selama 7 hari ke depan,” ungkap Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kukar, Abdal, Senin (26/2/2024).

Dalam proses pemadamannya, BPBD Kukar pun dibantu oleh 5 orang dari Manggala Agni Daops Paser. Dengan menyiapkan 1 unit mobil, 2 unit mesin pompa portabel, dan selang pemadam.

Hingga berita ini disiarkan, Abdal pun belum bisa menghitung luasan lahan yang habis dilahap si jago merah. Mengingat kondisi cuaca yang masih panas dan api terus menyebar. “Untuk luasan lahan terbakar belum diketahui secara pasti, masih meluas,” tutup Abdal.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.