BONTANG – Penyuntikan vaksinasi bagi penyintas Covid-19 kini boleh dilakukan sebulan setelah dinyatakan sembuh. Namun ketentuan itu hanya untuk penyintas gejala ringan dan sedang, atau berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG). Sedangkan untuk yang bergejala berat, vaksinasi tetap diberikan dengan jeda waktu 3 bulan setelah sembuh. “Ini aturan baru dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan),” kata Bahauddin, Kepala Dinas Kesehatan Bontang, (1/10/2021).
Aturan terbaru tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, pada Rabu (29/9/2021).
Sebagai informasi, hingga Jumat (1/10/2021), jumlah kasus aktif Covid-19 di Bontang tersisa 249 orang, atau turun 30 kasus dari hari sebelumnya. Rinciannya, 222 orang menjalani isolasi mandiri (isoman), dan 27 orang dirawat di rumah sakit. Angka kesembuhan juga meningkat, dari yang sebelumnya 95,8%, kini menjadi 96%.
Kelurahan Guntung masih mempertahankan statusnya sebagai zona hijau. Adapun wilayah yang masih zona merah yakni Kelurahan Loktuan, Belimbing, Satimpo, dan Tanjung Laut. Kelurahan Gunung Elai, Gunung Telihan, dan Api-Api yang sehari sebelumnya zona merah, kini turun status menjadi zona oranye bersamaan dengan Kelurahan Tanjung Laut Indah dan Berbas Pantai. Kelurahan Bontang Baru yang sehari sebelumnya zona oranye, kini turun status menjadi zona kuning bersama Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Lestari, Bontang Kuala, dan Kanaan. (bms)