spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Isran Terbitkan Edaran, Libur Nataru ASN Dilarang ke Luar Daerah

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal  2021 dan Tahun Baru 2022. SE bernomor : 065/6869/B.Org-TL ini ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Corona.

Kepala Biro Adpim Pemprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan dikeluarkannya SE ini, selain berdasar keputusan Presiden, juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi PNS Selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Melalui SE itu, kepada seluruh PNS dan Non PNS di lingkungan Pemprov Kaltim dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional, tak terkecuali Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru,” ungkap Syafranuddin yang akrab disapa Ivan ini.

Menurutnya, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi PNS dan non PNS yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperolah surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Atau PNS dan non PNS dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.  “Begitu juga cuti PNS dan Non PNS, tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur Nataru, kecuali melahirkan atau sakit keras,” tegasnya.  “Dari itu semua, pegawai juga diminta melakukan pencegahan mulai menggunakan masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, testing, tracing dan tratment,” sambungnya.

Melalui SE itu, Pemprov akan memberikan sanksi bagi pegawai yang melanggar. Pelaksanaan SE sejak diterbitkan pada 13 Desember 2021 lalu hingga dikeluarkan kebijakan baru. “Surat edaran langsung ditandatangani Gubernur Isran Noor,” ucap Ivan.

Adapun dijelaskan dalam SE mengenai pembatasan ini, ASN dilarang bepergian atau mudik selama periode Nataru, yakni mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. (rls/santo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img