spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satroni Rumah Tetangga, Gondol HP dan Power Bank, Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi

BONTANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Bontang Utara menangkap seorang remaja berinisial MRH (18), karena diduga telah membobol rumah tetangganya sendiri di Jl Pinisi, Bontang Utara. Dari hasil aksinya, MRH berhasil mencuri HP merek Asus, power bank, speaker active, dan hard case.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said mengatakan, pengungkapkan kasus pembobolan rumah saksi korban MNS terjadi setelah pihaknya mendapat laporan kehilangan pada Kamis (18/3/2021).

Melalui proses penyelidikan cukup mendalam, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lengkap dengan barang buktinya. “Tersangka kami tangkap di rumahnya sehari kemudian (Jumat),” ungkap Kapolsek Bontang Utara Ahmad Said.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara. MRH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Karena tersangka masih di bawah umur, maka proses hukumnya kita ikuti Undang-undang Peradilan anak,” kata Kasubbag Humas AKP Suyono. (*)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img