SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi mempublikasikan pengumuman seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur Tahun 2021.
Pengumuman itu terunggah di laman resmi pemprov sejak Senin, 8 November. Pendaftaran dibuka hingga 26 November mendatang dan calon Sekprov akan diumumkan Desember nanti.
Proses itu mengikuti batas usia aktif Sekprov saat ini Muhammad Sa’bani yang pada 31 Januari 2022 nanti, genap berusia 60 tahun. Bahkan sehari setelahnya, yakni 1 Februari 2022, Sa’bani dijadwalkan sudah tak aktif.
Pada media, Sa’bani mengatakan siapapun penggantinya nanti, mampu bekerja lebih baik. Termasuk lebih hati–hati dalam semua aktivitas. “Siapapun yang memenuhi persyaratan dan terpilih, dalam komunikasi, aktivitas, dan koordinasi, utamanya dalam pengambilan keputusan, semuanya harus diperhitungkan,” katanya.
Sa’bani termasuk figur yang sangat dipercaya Gubernur Isran Noor. Penetapannya sebagai Sekprov pun mengundang perhatian. Pasalnya, Isran berani melawan keputusan Kemendagri yang lebih memilih Abdullah Sani sebagai Sekprov yang sah. Pada akhirnya, Isran hanya mau bekerja dengan pendampingan Muhammad Sa’bani sebagai Sekprov.
Terkini, dibawah koordinasinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim. Pola Komunikasinya dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dalam pembahasan APBD mendapat sorotan. Utamanya dari DPRD Kaltim. “Ada yang salah dengan pola komunikasinya. Ini yang harus jadi perhatian bersama. Kedepan ini menjadi pembelajaran penting antara Pemprov dan DPRD untuk pembahasan dan pemetapan mata anggaran,” ucap legislator Golkar yang juga anggota Banggar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.
Kembali ke calon penggantinya. Pada pengumuman itu dicantumkan sederet persyaratan yang perlu dipenuhi. Di antaranya: PNS maksimal 58 tahun dengan pendidikan paling rendah Diploma IV atau S-1. Punya pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif setidaknya 7 tahun.
Memiliki prestasi kerja baik dalam 2 tahun terakhir tanpa rekam jejak hukum.
Persyaratan khusus: memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, dengan pengutamaan Pembina Utama Madya Golongan ruang IV/d.
Lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) tingkat II, atau diutamakan Diklatpim tingkat I. Pernah mendudukui setidaknya 2 kali dalam JPT Pratama yang berbeda atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun. Memahami kondisi sosial kultural masyarakat Kaltim. (eky/adi)