spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Politani Samarinda Gelar Workshop Penerbitan Buku dan Cara Daftar HKI

SAMARINDA – Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani Samarinda) melatih guru-guru dan siswa SMK se-Samarinda cara menerbitkan buku dan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Selasa (4/10) di Hotel Grand Kartika Jalan KH Khalid.

Acara yang diketuai oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik Dr Heriad Daud Salusu, SHut,MP dibuka oleh Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3KM) Dr Rudito, STP, MP.

Untuk memantapkan kegiatan, Politani Samarinda mendatangkan sejumlah narasumber, baik dari kalangan internal Politani Samarinda dan kalangan eksternal Politani Samarinda. Dari kalangan internal di antaranya, Kepala Humas Politani Samarinda Dr Andi Lisnawati, SP, MSi dan anggota Pusat Pengabdian Pada Masyarakat (P3KM) Politani Samarinda yaitu Syafei Karim, SKom, MKom dan Reza Andrea SKom, MKom. Sementara pemateri eksternal yaitu Munaji, SH dan Rima Mumari, SH, MH dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pemateri internal Politani Samarinda dalam kegiatan tersebut mengenalkan cara penulisan buku dan penerbitannya di Tanesa, yaitu lembaga penerbitan buku yang dikelola Politani Samarinda. Sementara pemateri eksternal memaparkan materi tentang cara dan seluk beluk mendaftarkan karya guru sebagai hak kekayaan intelektual.

Andi Lisna menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan motivasi dan pemahaman guru-guru dan siswa SMK dalam menulis buku dan menerbitkannya. Selain itu juga memberikan pemahaman tentang kekayaan intektual.

Suasana workshop penulisan buku dan kekayaan intelektual.

Ia berharap kegiatan ini bisa membuka wawasan dan memancing olah piker untuk menghasilkan karya-karya inteIektuaI. Sehingga para pelajar SMK bisa berkreasi menghasilkan karya yang dilindungi secara hukum.

Saat ini lanjut Lisna, perlindungan HKI memegang peranan yang sangat penting. Kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia, sehingga dapat dianggap sebagai aset komersial. HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum yang ada yaitu kak cipta dan paten. (humas/AL)

Pemateri dan peserta dari siswa SMK berfoto bersama usai kegiatan.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img