spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Kamar Hotel di Samarinda

SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan rilis yang diterima Media Kaltim pada Kamis (30/11/2023, Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Selasa (28/11/2023) sekira pukul 03.00 Wita menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar hotel yang terletak di Jalan Imam Bonjol Kota Samarinda.

“Adapun awalnya pihak Polresta Samarinda mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jalan Imam Bonjol Kota Samarinda, tepatnya di kamar salah satu hotel sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” tulis rilis tersebut.

Setelah pelapor dan saksi melakukan koordinasi dengan petugas security hotel, maka sekitar pukul 03.00 Wita ditemukan 1 orang laki-laki yang sedang duduk di dalam  kamar tersebut yang belakangan diketahui berinisial EL.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di atas meja kamar berupa 1 lembar tisu warna putih yang terlipat yang berisikan 1 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 4,06 gram bruto dan 1 butir narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna hijau seberat 0,45 gram netto yang sebelumnya ditaruh sendiri oleh EL, beserta barang bukti lainnya.

Kemudian polisi menginterogasi terhadap EL dan diketahui bahwa terdapat narkotika lagi yang tersimpan di kamar nomor 210. Benar saja,  saat menggiring EL menuju kamar tersebut ditemukan barang bukti yang tersimpan didalam laci kamar tersebut berupa 1 lembar plastik warna hitam yang berisikan 20 poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 10,48 tram bruto  dan 1 lembar plastik klip yang berisikan 86 butir narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna hijau seberat 38,7 gram netto beserta barang bukti lainnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda  untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Diketahui, barang  yang diamankan antara lain :

  • 1 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 4,06 Gram Brutto;
  • 1 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna hijau seberat 0,45 Gram Netto;
  • 20 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 10,48 Gram Brutto;
  • 86 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna hijau seberat 38,7 Gram Netto;
  • 1 lembar tisu warna putih;
  • 1 lembar plastic klip;
  • 1 lembar plastic warna hitam;
  • 1 unit HP Android Merk Samsung Z Fold 5
  • Uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 7.000.000. (rls)

 

 

 

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img