spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelayanan Puskesmas Dikeluhkan, Taufik Minta DKK Segera Tindaklanjuti


BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan tengah menggodok Raperda Kesehatan.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan bahwa sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda), pihaknya harus terlebih dahulu mengevaluasi bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini penting agar dapat diakomodasi dalam Perda dan diterapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Namun, kami menghadapi kendala, oleh karena itu saya meminta Kepala DKK agar meningkatkan pelayanan di seluruh Puskesmas hingga jam kerja selesai,” ujarnya pada Senin (25/9/2023).

Taufik juga menyampaikan bahwa selama ini banyak aduan dari masyarakat mengenai pelayanan Puskesmas yang hanya berlangsung hingga pukul 11.00 Wita, sedangkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berakhir pada pukul 15.35 Wita.

“Mereka telah berjanji untuk melayani masyarakat, karena kami digaji melalui upaya warga yang membayar pajak,” jelasnya.

Taufik mengingatkan bahwa Dinas Kesehatan adalah mitra Komisi IV, tetapi sebagai Bapemperda, prioritasnya adalah memastikan bahwa pelayanan telah diperbaiki sebelum Perda dibentuk. Terdapat 6 pilar yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah pelayanan masyarakat.

“Yang paling penting adalah meningkatkan pengawasan terhadap Puskesmas di setiap Kelurahan sehingga pelayanan dapat berlangsung hingga jam kerja selesai, yaitu pukul 15.35 Wita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Taufik menunjukkan kekhawatirannya tentang situasi di mana masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi diarahkan ke rumah sakit besar. Ia mengakui bahwa penggunaan BPJS saat ini sangat rumit, yang mengundang pertanyaan bagaimana masyarakat dapat mencapai kesejahteraan.

“Saya sedang mencari cara untuk memperjuangkan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai,” tegasnya.

Taufik juga menekankan bahwa jika terdapat Puskesmas di daerah lain yang hanya membuka layanan hingga pukul 11.00 Wita, DKK harus segera mengambil tindakan sebelum hal ini diatur dalam Perda.

“Meskipun ranahnya sebenarnya berada di Komisi IV, kami memiliki tanggung jawab untuk membentuk Perda sehingga nantinya Perda tersebut dapat menjadi acuan jika terjadi pelanggaran oleh Puskesmas,” tutupnya. (ADV/DPRD Balikpapan/Bom)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img