spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasang Stiker Kampanye di Angkot Melanggar Ketentuan Kampanye, Bawaslu Segera Tertibkan

SAMARINDA – Menuju Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada Februari 2024 mendatang, saat ini tahapan kampanye tengah berlangsung. Sehingga kerap kali ditemui alat peraga kampanye (algaka) yang menempel di berbagai sudut jalan Kota Samarinda.

Tidak jarang terlihat algaka yang terpasang di angkutan umum dan hal tersebut merupakan pelanggaran dan ketentuan kampanye. Hal ini berkaitan dengan terganggunya kenyamanan dan keamanan para penumpang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, menanggapi fenomena ini. Dikatakannya bahwa Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan segera menertibkan stiker kampanye yang terpasang di angkutan umum.

Ia juga menekankan bahwa stiker-stiker tersebut dapat menghalangi pandangan penumpang dan sopir angkutan umum. Hal ini penting karena pengendara kendaraan roda empat (R4) perlu mengetahui situasi kendaraan di sekitarnya, dan jika pandangan terhalangi, ini dapat menimbulkan risiko.

“Penempelan stiker kampanye pada angkutan umum tidak diizinkan, karena ini mengganggu ketenangan penumpang dan menghalangi pandangan. Ini akan menjadi prioritas bagi kami untuk menertibkannya,” jelasnya.

Meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu memperbolehkan calon legislatif (Caleg) melakukan kampanye hingga 10 Februari 2024, Abdul Muin tetap mengharapkan agar para Caleg memperhatikan tempat-tempat yang dilarang. Tempat-tempat tersebut mencakup tempat ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas umum, dan lokasi lainnya yang dapat merusak estetika kota.

“Kami akan melakukan penertiban secara bertahap. Beberapa di antaranya telah kita tertibkan di Kecamatan Palaran dan beberapa kecamatan lain di Kota Samarinda. Tentu saja, kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan,” tambahnya.

Abdul Muin berharap bahwa seluruh partai politik akan patuh terhadap semua peraturan dan ketentuan, terutama saat memasuki masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Selama masa itu, semua alat peraga kampanye juga harus dihapuskan dan lingkungan harus kembali bersih dan tertib.

“Terutama menjelang masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, semuanya harus tertib,” pungkasnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti