spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Leher Disayat Bahu Ditusuk, Driver Taksi Online Jadi Korban Perampokan

SAMARINDA- Seorang pengemudi taksi online bernama Masrukhi (57) menjadi korban perampokan di Jalan Kahoi 8, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Akibat perampokan yang terjadi Selasa (24/5/2022) siang itu, korban mengalami luka sayat di bagian leher, bahu dan jari. Kejadian itu bermula sekitar pukul 13.20 Wita, saat Masrukhi mendapat orderan penumpang dengan tujuan ke Big Mall Samarinda. Dia lantas menjemput penumpang di Kompleks Batu Alam Permai, Jalan Ir H Juanda.

Di tengah perjalanan menuju Big Mall, penumpang tadi minta berbelok sebentar ke arah Jalan Kahoi 8 dengan alasan menunggu temannya.

“Sempat menunggu sepuluh menitan. Ngobrol dia (pelaku) kemudian mengeluarkan pisau,” ucap Masrukhi, ditemui awak media di IGD RS Hermina Samarinda.

Tanpa diduga, penumpang tersebut tiba-tiba mengayunkan pisau ke arah leher dan bahu Masrukhi. Diserang begitu, Masrukhi berusaha  memberikan perlawanan sengit hingga mengalami luka di jari tangannya.

“Saya pertahankan mobil sembari bunyikan klakson mobil,” ungkapnya.

Mendengar bunyi klakson, warga spontan datang menghampiri mobil Daihatsu Sigra KT 1074 WE yang dikemudikan Masrukhi.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Aulia Azhari (21) akhirnya berhasil diamankan setelah dikepung warga di sekitar lokasi.

“Saya baru dapat hasil Rp 110 ribu. Padahal kalau dia (pelaku) minta uang saja pasti saya kasih,” ungkap Masrukhi.

Karena mengalami luka yang cukup parah, warga membawa Masrukhi ke IGD RS Hermina menggunakan mobil yang ia bawa. Sementara, Aulia Azhari langsung digelandang ke Polsek Sungai Kunjang oleh Tim Anti Bandit.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol I Made Anwara saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku nekat merampok di siang bolong karena masalah ekonomi.

“Pelaku tidak memiliki pekerjaan, untuk korban saat ini masih dalam perawatan di RS Hermina karena mengalami luka di leher akibat sayatan pisau pelaku,” jelasnya.

Dari kasus perampokan ini, polisi mengamankan satu mobil dan motor, 1 pisau dapur, 1 pisau lipat serta beberapa barang milik korban.

Sementara Aulia ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img