spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kenaikan Gaji THL di PPU Dimulai Maret 2023, Ini Alasan Keterlambatan

PPU – Pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di PPU akhirnya dapat berjalan. Kendala yang sempat dihadapi telah teratasi dan prosesnya selesai pada akhir Maret.

Rencana kenaikan gaji THL yang diumumkan oleh Bupati PPU Hamdam Pongrewa pada akhir 2022 seharusnya sudah berlaku pada Januari 2023. Namun, prosesnya tidak dapat dilakukan karena revisi peraturan bupati (Perbup) belum selesai.

Menurut Muhajir, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, sekarang Perbup Nomor 6 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 5, tentang Honorarium THL di Lingkungan Pemkab PPU sudah selesai. Sebagai hasilnya, kenaikan sebesar sekitar Rp 200 ribu sudah dapat diberlakukan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ikuti perbup terbaru sesuai dengan kenaikan yang ada untuk pembayaran gaji bulan Maret,” ungkapnya pada Kamis (30/3/2023).

Proses harmonisasi Perbup memakan waktu hampir tiga bulan, dan regulasi ini berlaku surut sejak awal 2023. Muhajir meminta pengertian dari semua pihak dan menegaskan bahwa sisa kenaikan gaji pada Januari dan Februari akan dihitung tertunggak. Oleh karena itu, setiap OPD diminta segera mengajukan pembayaran rapelan sesuai dengan besaran kenaikan honorarium baru.

“Maka OPD diarahkan untuk mengajukan pembayaran gaji Maret sekaligus dengan rapelan Januari dan Februari,” katanya.

Untuk diketahui, besaran gaji baru THL tertinggi saat ini sebesar Rp 3,6 juta, untuk masa kerja lebih dari 20 tahun dengan jenjang pendidikan D3 dan S1. Sedangkan untuk gaji THL terendah, yakni sebesar Rp 2,2 juta, untuk masa kerja nol tahun dan jenjang pendidikan SMA/SMK. “Kenaikannya sekitar Rp 200 ribu,” tutup Muhajir. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img