spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Edarkan Uang Palsu, Warung-warung Kecil di PPU Jadi Incaran Tersangka

PENAJAM PASER UTARA – Dua tersangka pengedaran uang palsu diringkus Polsek Babulu setelah melancarkan aksinya ke 8 warung kecil dari Kecamatan Waru hingga Kecamatan Babulu. Tersangka berinisial HP (25) dan NA (50) yang berasal dari Penajam ini mendapatkan uang palsu tersebut dari Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.

Diketahui, kedua tersangka memiliki Rp 8 juta uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribuan. Total yang diambil dari tempat produksi uang palsu tersebut sebesar Rp 10 juta.

Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) Supriyanto dalam konferensi pers tersebut menjelaskan terdapat 4 lokasi kejadian. Di antaranya, Warung di RT 006 Desa Labangka, Warung di RT 008 Kelurahan Api-Api, Warung di RT 004 Kelurahan Waru dan Empat Warung di RT 002 Desa Sesulu Kecamatan Waru.

“Jadi mereka ini membeli mie kemasan cup dan air mineral dengan pecahan Rp 100 ribu di warung-warung tersebut. Nah, nantinya dari kembalian-kembalian tersebut lah yang akan menjadi keuntungan bagi para pelaku,” jelasnya, Jumat (26/04/2024).

Supriyanto jelaskan para pelaku tertangkap di Kecamatan Babulu setelah melancarkan aksinya di sebuah warung (23/02/2024) Pukul 20.00 Wita. Ia menjelaskan terdapat beberapa warga yang menangkap basah HP (25) usai melancarkan aksinya di warung ke delapan, setelah pemilik warung ke 7 menaruh kecurigaan kepada pelaku.

“Sedangkan beberapa warga langsung melaporkan ke Polsek Babulu dan sebagiannya menahan pelaku. HP yang tertangkap lebih dulu saat turun untuk bertransaksi, sementara NA (50) yang menunggu di mobil sempat melarikan diri dan ditangkap oleh Polsek Penajam,” terangnya.

Supriyanto juga menjelaskan terdapat beberapa barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya, 88 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 13 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 7 lebar uang pecahan Rp 20 ribu, 16 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 10 lembar uang pecahan Rp 5 ribuan, 8 lembar uang pecahan Rp 2 ribuan dan 3 Lembar uang pecahan Rp 1.000.

“Selain itu, ada 2 buah handphone, 1 unit mobil dan kuncinya merek Suzuki S-Presso warna biru, 2 botol air minum, 6 buah mie cup, 1 bungkus sabun cuci, 1 kotak teh sariwangi, 1 bungkus kopi kapal api, 1 bungkus gula pasir kemasan 500 gram, dan 1 buah tas selempang warna hitam,” tambahnya.

Ia jelaskan para tersangka dijerat pasal dengan tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHPidana atau Pasal 26 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

“Kami sedang bekerja sama dengan Polsek Tasikmalaya untuk mengungkapkan kasus ini. Sementara masih didalami terkait apakah ada lagi kelompok pengedar uang palsu lainnya. Biasanya menuju Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) ini pasti banyak peredaran uang palsu,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img