spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jual Hand Body Racikan Lewat Facebook, Wanita di Samarinda Dibekuk Polisi 

SAMARINDA- Gegara nekat menjual kosmetik racikan, DM (28), wanita warga Jalan Bengkuring Gang Durian 2, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, kini harus berurusan dengan polisi.

DM dibekuk Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (20/5/2022) di rumahnya, karena diduga sengaja menjual kosmetik racikan tak berizin alias ilegal.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada penjualan hand body racikan ilegal bermerek HB Racik Inces. Hand body produk rumahan ini dijual melalui media sosial (medsos).

Berbekal informasi itu, polisi kemudian bergerak menyelidiki lantas menyamar sebagai pembeli dan menghubungi langsung (DM) pemilik akun Facebook bernama Ashila Smd itu.

“Setelah sepakat, dilakukan COD (cash on delivery/bayar di tempat), barang diantar kurir HB Racik Inces. Saat kami cek ternyata benar hand body itu tidak memiliki izin jual atau produksi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” ucap Kapolresta Samarinda saat menggelar jumpa pers di halaman Polresta Samarinda, Selasa (24/5/2022).

“Anggota kami langsung mendatangi rumah pelaku yang jadi tempat produksi hand body di kawasan Bengkuring,” sambungnya.

Wanita berumur 28 tahun itu akhirnya diringkus aparat kepolisian. Kepada polisi, DM mengaku telah memproduksi hand body sejak November 2021.”Dia mulai produksinya dari November, belum ada setahun,” ungkap Kombes Pol Ary.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk meracik body lotion.

Mulai dari baskom berisi adonan racikan, 72 cup HB Racik Inces 200g, 8 cup HB Racik Inces 500g, 10 cup HB Racik Inces 200g, 15 botol Facial Soap merek Tabita Glow, 9 botol Smooth Lotion Merk Tabita Glow, 6 pcs Night Cream Merk Tabita Glow, 8 pcs Daily Cream Merk Tabita Glow, 5 botol Body Lotion Merk Aulia 600 ml, 22 botol hand body lotion Merk Lovely 200ml, 6 botol Hand Body Lotion Merk Marina 460ml, 120 botol Bibit Pemutih Merk SYB 100ml, 15 buah Tas Plastik Tabita Skin Care, 20 buah Paper Bag Tabita Skin Care, 1 roll Bubble Wrap warna hitam, 1 buah Sutil Kayu dan dua unit handphone.

“Ini semua bahan yang digunakan untuk meracik, menjadi hand body,” papar Ary.

DM kini telah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img