spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Istri Selingkuh, Suami Balas Perkosa Adik Ipar 

SAMARINDA- Seorang pria di Kota Tepian berinisial BY (19) nekat menyetubuhi adik iparnya. BY berbuat seperti itu, karena marah istrinya selingkuh dengan pria lain. Sang adik ipar yang baru berumur 13 tahun, jadi korban kemarahan BY pada akhir Mei 2022 lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo, kasus ini terjadi di rumah korban, yang tak lain dari rumah mertua BY sendiri.

Tak tahu apa yang muncul di pikiran BY, dia tiba-tiba merangkul adik iparnya kemudian langsung merudapaksa (memperkosa) korban.

“Korban sempat berontak namun kalah (tenaga) dengan pelaku. Pelaku sadar saat melakukan itu. Alasannya dendam dengan istrinya,” ucap Iptu Teguh Wibowo saat dikonfirmasi Kamis (23/6/2022).

Iptu Teguh menyebutkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah mertuanya di Kecamatan Samarinda Ilir.

Aksi bejat itu terkuak setelah bibi korban mendapati korban sering murung dan kerap menangis.

“Setelah didesak, akhirnya korban mengaku telah dirudapaksa kakak iparnya. Jadi korban datang bersama tantenya ke Polres kalau keponakannya ini dirudapaksa oleh kakak iparnya,” sebut Iptu Teguh Wibowo.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan serta mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat dirudapaksa pelaku.

“Ada juga hasil visum. Tersangka langsung kita amankan dan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BY ditahan di Polresta Samarinda serta dijerat dengan Pasal 81 juncto 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img