spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Berizin, Satpol PP Samarinda Bongkar Tiga Bangunan di Kawasan Ahmad Yani

SAMARINDA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan tiga bangunan tempat usaha yang ada di kawasan Jl Ahmad Yani Kota Samarinda, pada Selasa (7/5/2024). Penertiban ini dilakukan Satpol PP Kota Samarinda, lantaran tidak mengantongi izin.

Kasi Operasional dan Pengendali Beny Hendrawan mengatakan, pihaknya menjalankan perintah terkait penertiban ini berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Sebelumnya memberikan teguran. Dan  sebelum melakukan eksekusi pembongkaran sudah diberikan pemberitahuan,” ucap Beny.

Pemberitahuan yang diberikan oleh Satpol PP tidak diindahkan oleh pemilik tempat usaha. Penertiban paksa yang dilakukan oleh Satpol PP sesuai dengan aturan yang ada. Bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan.

“Menjalankan kegiatan usaha di fasilitas umum atau aset pemerintah tanpa ada izin,” ujarnya.

Disebutkan, ada tiga tempat usaha rumah makan. “Ini merupakan tindakan tegas kami, menjadi pelajaran bagi tempat usaha yang tidak memiliki izin. Satpol PP juga telah memberikan teguran hingga tiga kali, dan satu kali pemberitahuan sebelum pembongkaran,” tutupnya.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img