spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Alokasi DBH untuk Kaltim dan 10 kabupaten/kota 

SAMARINDA- Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Kaltim dan 10 kabupaten/kota se-Kaltim untuk tahun 2022. Diketahui, total DBH yang didapat senilai Rp 10,74 triliun, di mana Rp 2,48 triliun dialokasikan untuk Kaltim. Adapun 3 daerah penerima DBH terbesar adalah Kukar senilai Rp 2,09 triliun, Kutim sebesar Rp 1,4 triliun, dan Berau Rp 808,24 miliar. Demgan kata lain, diluar Kaltim, hanya Kukar dan Kutim yang menerima DBH di atas Rp 1 triliun, sedangkan 8 kabupaten/kota lainnya di bawah angka itu, selengkapnya lihat tabel).

Sebagai informasi, DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Bagi Hasil meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.

Kebijakan pelaksanaan alokasi DBH tahun 2012 mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004, dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Belum lama ini Gubernur Kaltim Isran Noor mangatakan, penerimaan daerah minimal 50 persen jika tidak bisa lebih dari 60 persen dari penerimaan negara. Hal ini harus diperjuangkan demi pembangunan daerah yang berkeadilan.

Isran dihadapan sejumlah gubernur dan Kepala OPD, dalam Rakor Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (KHPD), mengatakan pembagian keuangan selama ini belum membantu daerah melakukan pembangunan dengan maksimal.

“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di Pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam yang menyokong devisa negara,” sebut Isran di Bali, (9/5/2022).

Sebagai contoh, Isran mengungkapkan terkait produksi kelapa sawit. Selama ini, menurutnya, hasil dari produksi kelapa sawit belum bisa dinikmati daerah. Menurutnya, daerah hanya merasakan dampaknya seperti bencana alam, jalan rusak dan konflik sosial.

“Memang tidak minta keadilan seutuhnya, tetapi bagaimana pemerataan itu bisa diwujudkan karena pembangunan belum merata dan dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Isran.

Berikut Alokasi Dana Bagi Hasil Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur 2022

Kaltim Rp 2,48 triliun

Kukar Rp 2,09 triliun

Kutim Rp 1,4 triliun

Berau Rp 808,24 miliar

Kubar Rp 720,67 miliar

Paser Rp 720,12 miliar

Bontang Rp 521,50 miliar

Samarinda Rp 519,69 miliar

Balikpapan Rp 501,04 miliar

PPU Rp 480,32 miliar

Mahulu Rp 406,50 miliar

 

Jumlah total: Rp 10,74 triliun

Sumber: Kementerian Keuangan.(Eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img