spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hotel dan Restoran di Berau Penyumbang Pajak Tertinggi

TANJUNG REDEB – Penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Berau pada triwulan pertama 2023 sebanyak Rp 21,7 miliar atau 24 persen. Merupakan awal yang bagus untuk mencapai target Rp 90 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional (P2O), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Harlina. Menurutnya, jika penerimaan pajak dan retribusi daerah dapat stabil dan terus bagus, targetnya akan tercapai bahkan melebihi.

“Karena baru triwulan pertama sampai Maret ini sudah 24 persen, itu melebihi target awal. Kami optimis mampu mencapai target,” ungkapnya, Senin (10/7).

Adapun objek pajak yang ada sebanyak 11 item. Tiga di antaranya memberikan kontribusi terbesar, bahkan nilainya hampir 50 persen dari pendapagan triwulan pertama.

Meliputi, pajak hotel dan restoran berada di posisi pertama. Berdasarkan catatan pihaknya mencapai Rp 9,7 miliar. Penerimaan bukan hanya untuk restoran dan rumah makan saja. Tapi, juga katering makanan perusahaan masuk ke dalamnya.

Lanjutnya, ada juga Pajak Penerangan Jalan PLN senilai Rp 6 miliar serta penerimaan pajak BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan senilai Rp 2,1 miliar.

“Sejauh ini memang masih pajak restoran yang tertinggi. Seperti tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.

Sementara itu, Pajak Air Tanah merupakan sektor pemasukan terendah. Bahkan nilai penerimaannya di triwulan pertama hanya sebesar Rp 150 ribu saja. Mengingat pengguna air tanah juga sedikit jadi memang wajar. Terendah kedua disusul oleh Pajak Hiburan.

“Kalau pajak hiburan nilainya Rp 94 juta. Semoga semakin ada kenaikan karena di Berau juga semakin banyak event-event,” jelasnya. (mnz)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img