spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gara-gara Tersinggung, Pemuda di Samarinda Tikam Penjual Obat

SAMARINDA – Seorang warga Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara bernama Suryadi (49) tewas di tempat usai menjadi korban penganiayaan, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 16.00 wita.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang toko obat itu tewas di tangan Rahmad Gunawan (22) akibat ditikam dengan senjata tajam (sajam) jenis sangkur milik pelaku.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordhianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Bambang Suheri menceritakan bahwa kejadian itu bermula dari adanya ketersinggungan dari perkataan korban kepada pelaku.

“Pelaku ini tersinggung dengan perkataan dari korban yang merupakan penjual toko obat ini sehingga melakukan penganiayaan,” ucap Iptu Bambang saat dihubungi awak media.

“Untuk motif penikamannya masih kami dalami lagi, yang pasti diduga karena tersinggung,” sambungnya.

Akibat dari tusukan sajam yang dilayangkan oleh pelaku, Suryadi pun mengalami luka robek di bagian perut sehingga harus kehilangan nyawanya.

“Korban mengalami luka robek di bagian perut hingga meninggal dunia dan langsung dilarikan ke rumah sakit,” ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP bersama Unit Inafis Polresta Samarinda.

Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil membekuk pelaku yang saat itu tengah berada di sekitaran Jalan Teluk Kedondong.

“Dari situ pada pukul 17.30 wita kami langsung amankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis sangkur di Teluk Kedondong RT 22, saat itu senjata tajam masih dikuasai oleh pelaku,” sebutnya.

Iptu Bambang mengatakan bahwa saat ini Rahmad Gunawan telah berada di Polsek Sungai Pinang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. “Saat ini pelaku dalam pemeriksaan di Polsek Sungai Pinang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Rahmad Gunawan diancam dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img