spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Musrenbang Kaltim, Fokuskan RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025

SAMARINDA – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) berlangsung di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda. Acara ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik beserta Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, mitra pembangunan juga asosiasi profesi.

Pada acara tersebut, pembahasan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 jadi titik fokusnya.

“Forum ini penting karena menjadi titik awal dalam mewujudkan visi Kaltim Sejahtera 2045 sebagai penggerak super penghubung ekonomi Nusantara yang maju, adil, dan berkelanjutan,” ucap Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik.

Dalam acara itu juga, Akmal menegaskan pentingnya peningkatan desverifikasi ekonomi. Target panjangpun ditentukan, meliputi pendapatan per kapita, penurunan tingkat kemiskinan dan ketimpangan, ekonomi dan desain daerah, peningkatan SDM, serta penurunan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, Kalimantan Timur akan berkomitmen dalam pembangunan nasional dengan menjadikan tanah Kalimantan sebagai penghubung ekonomi.

Kemudian, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa musrenbang menjadi penting dalam penyusunan RKPD dan RPJPD.

Musrenbang Kaltim di Hotel Mercure Samarinda (Ist)

“Musrenbang ini bukan sekadar formalitas, melainkan forum strategis untuk menajamkan ide dan aspirasi dalam rencana aksi nyata,” ungkapnya.

Penyampaian laporan DPRD Kalimantan Timur, menjabarkan bahwa tingkat kemiskinan di Kalimantan Timur belum mencapai target malah menjadi urutan tertinggi di regional Kalimantan di angka 6,11 persen, Indeks pembangunan manusia yang jauh tertinggal ada di Mahulu 69,59, tingkat pengangguran tertinggi di regional Kalimantan 5,71 persen, pemantapan jalan provinsi dan prevalensi stunting.

Rekomendasi yang diberikan berupa mengupayakan kebijakan dan program pembangunan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dalam penyusunan RKPD tahun 2025.

Lantas ada dua pokok penyampaian mekanisme utama dalam penyampaian pokok-pokok DPRD, pertama melalui penyampaian tertulis kepada BAPPEDA saat penyusunan awal RKPD dan kedua melalui sistem input sistem informasi pembangunan daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) hingga batas waktu yang ditentukan.

Pewarta : Khoirul Umam
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img