spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gantikan Jhon Kenedi, Syahrudin Dilantik Ketua DPRD PPU pada 4 Juli

PENAJAM- Paripurna pelantikan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) akan digelar pada Senin (4/7/2022). Syahrudin M Noor akan diambil sumpah sebagai Ketua DPRD PPU periode 2019-2024 menggantikan Jhon Kenedi.

Kesepakatan itu muncul berdasarkan hasil koordinasi dengan antara Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin dan Wakil Ketua II DPRD PPU, Hartono Basuki. Agenda ini sebenarnya telah mengalami beberapa kali perubahan. Awalnya digelar 27 Juni, kemudian berubah menjadi 1 Juli 2022.

Sekretaris DPRD PPU, Andi Singkeru melalui Kepala Bagian Hukum dan Persidangan, Muhtar mengungkapkan perubahan karena beberapa pimpinan masih memiliki kegiatan.

“Namun berhubung unsur pimpinan masih ada kegiatan bimtek (bimbingan teknis) partai hingga akhir Juli. Otomatis belum bisa dilaksanakan paripurna dengan waktu yang disepakati di awal,” ujarnya, Rabu (29/6/2022).

Adapun, Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin yang ditunjukkan sebagai Ketua DPRD PPU Sementara masih berada di luar daerah. Ia nantinya yang akan memimpin rapat dengan judul Paripurna Pengambilan Sumpah Ketua DPRD PPU Sisa Masa Jabatan 2019/2024.

“Setelah koordinasi kembali antar unsur pimpinan dan calon ketua, disepakati paripurna diadakan pada 4 Juli,” kata Muhtar.

DPRD PPU sebelumnya telah melakukan rapat paripurna penghentian dan pergantian Ketua DPRD PPU, dari Jhon Kenedi ke Syahrudin M Noor pada 14 Maret 2022. Paripurna menindaklanjuti surat pergantian pucuk pimpinan yang diterbitkan DPP Demokrat.

Dalam perjalanannya, Jhon Kenedi menilai hasil paripurna cacat hukum hingga ia kemudian melayangkan gugatan di PN Penajam pada Senin (18/4/2022). Dalam gugatannya, Jhon Kenedi juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 6,03 miliar. Meski pada Senin, (30/5/2022) lalu Jhon Kenedi telah mencabut gugatannya.

Sebab itulah proses pelantikan pun tertunda. Karena SK Gubernur Kaltim Isran Noor urung keluar, karena masih memerlukan Surat Keterangan Bebas Perkara dari PN Penajam sebagai salah satu persyaratan.

Adapun Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Isran Noor soal pemberhentian dan pengangkatan nakhoda baru legislatif PPU telah keluar pada 21 Juni lalu. Kemudian sampai di meja parlemen PPU pada 23 Juni, melalui Biro Pemerintahan Setkab PPU.

“SK sudah diterima. Di dalamnya dijelaskan bahwa pemberhentian itu secara definitif pada 21 Juni. Per tanggal itu juga, Jhon Kenedi secara resmi menjadi anggota DPRD biasa,” jelas Muhtar.

Lebih lanjut, Muhtar menegaskan bahwa keputusan resmi penyelenggaraan paripurna akan disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD PPU. Meski begitu, ia meyakinkan agenda tersebut tidak akan bergeser lagi.

“Banmus biasa ‘kan dilaksanakan di akhir bulan, atau awal bulan. Jadi nanti akan diputuskan agenda paripurna 4 Juli itu pada saat banmus itu. Banmus jadwalnya jika tidak 30 Juni atau 1 Juli digelar,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img