spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pengedar Sabu “Diterkam” Tim Hayena, Satu Diantaranya Buron

SAMARINDA – Tim Hayena Satreskoba Polresta Samarinda meringkus dua pria yang merupakan pengedar sabu-sabu. Kedua pria tersebut diketahui bernama Muhammad Nasri alias Asri (37) serta Adi (36). Mereka ditangkap polisi di dua tempat berbeda.

Dari penyelidikan awal, petugas lebih dulu menangkap Asri saat mengendarai motor Yamaha Xride nopol KT 2065 BBZ di Jalan Kenanga, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

“Saat kami sedang memantau di TKP dan pelaku dengan ciri-ciri yang sama melintas, kemudian langsung kami adang dan digeledah,” ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (10/4/2022).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 poket sabu di kantong baju Asri. “Kami mengamankan tiga poket sabu-sabu seberat 21,83 gram bruto, dari kantong baju pelaku (Asri),” ungkapnya.

Dari pengakuan Asri, diketahui kristal mematikan itu didapat dari seseorang bernama Adi, yang tinggal di sebuah kos-kosan di Jalan AW Syahranie IV Blok E, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

“Saat kami ke indekosnya, tidak ada orang. Tapi waktu kita geledah ditemukan satu timbangan digital, dalam lemari,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, polisi kembali mencari Adi yang ternyata sedang berada di Jalan AM Sangaji Gang 12, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

“Di sana kami berhasil mengamankan Adi Pulau, yang saat itu sedang berdiri di teras depan rumah. Kami menemukan satu unit handphone (di genggaman pelaku) serta uang tunai Rp 4.850.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu,” sebut Iptu Purwanto.

Dari hasil penyidikan lebih lanjut, terungkap Adi ternyata merupakan buron dalam kasus serupa. “Dan ternyata Adi merupakan DPO kami,” pungkasnya. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img