spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dari 2,51 Gram Terungkap 25 Kg Sabu, Polresta Samarinda Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

SAMARINDA – Jaringan pengedar narkoba antar-provinsi berhasil diungkap Polda Kaltim dan Polresta Samarinda dibantu Polda Kalsel. Enam orang jadi tersangka dengan barang bukti berupa 24,873 Kg sabu berikut 21.544 butir pil ekstasi. Para tersangka adalah jaringan baru pengedar narkoba di Kaltim dan tak seorang pun pernah masuk penjara.

Pengungkapan kasus ini ternyata diawali penangkapan pengedar “kecil” berinisial AL, dengan barang bukti 2,51 gram sabu-sabu. AL yang ditangkap di daerah Pulau Sebatik, Pelabuhan, Samarinda Kota lantas “bernyanyi” bahwa narkoba didapat dari pengedar lain dengan jumlah barang haram lebih banyak lagi.

Benar saja, berbekal keterangan AL tadi, Satreskoba Polresta berhasil menangkap 2 pengedar lain, HR dan MA di Jl Pangeran Hidayatullah, Samarinda Ulu. Dari tangan keduanya disita 13 poket sabu seberat 17,12 gram berikut uang Rp 4,050 juta dan 3 ponsel sebagai barang bukti.

Pengungkapan tak berhenti di MA dan HR.  Didapat informasi baru jika sabu didapat dari pengedar lain yang tinggal di Jl PM Noor, Sempaja Selatan dan Banjarmasin. Untuk perburuan di Sempaja, polisi menangkap DO dan FA berikut barang bukti sabu 196,13 gram dan ekstasi sebanyak 8.129,13 butir ditambah 10 ponsel.

Dari dua orang inilah muncul nama FS, sang bandar besar yang terlacak tengah berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Untuk membekuk FS kita melakukan penyamaran serapi mungkin,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman, saat konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar Jumat (10/9/2021).

Setelah melakukan serangkaian penyidikan yang berlangsung hampir selama satu bulan, FS akhirnya ditangkap di Hotel Rodhita, Banjarmasin. Dari tangannya, lanjut Kapolresta, disita barang bukti berupa 24 bungkus sabu seberat 24.873 gram dan 21.544 pil ekstasi. Disita pula, tiga timbangan digital, ransel carrier kapasitas 60 liter, mesin pres plastik serta puluhan plastik klip.

Kepada petugas yang menangkapnya, FS menyebut narkoba dibeli dari Surabaya. “Tapi kita masih telusuri apakah ada kaitannya dengan (pengedar) daerah lain,” sambung Arif Budiman. Yang pasti, sambung Kapolresta, Kaltim terutama Samarinda menjadi target utama pemasaran narkoba jaringan ini.

Keenam tersangka berdalih menjadi bandar narkoba karena faktor ekonomi. Diakui pula, ini bukan kali pertama sindikat ini mengedarkan narkoba tapi sudah kesekiankali.  “Mereka (keenam tersangka) berperan sebagai penjual. Narkoba masuk ke Samarinda lewat jalur darat,” sambung Kapolresta, seraya menambahkan ini adalah pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam catatan kepolisian Samarinda.

Kapolresta tak menyebut berapa warga Samarinda yang akan teracuni akibat ulah FS dkk. Namun jika dihitung dari barang bukti yang disita, nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.  Sebab, satu kilogram sabu saja harganya bisa mencapai Rp 1,2 miliar, belum lagi 1 butir ekstasi kulitas bagus harganya bisa Rp 500 ribu per butirnya. (jai/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img