spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPSDM Kaltim Diharap Wujudkan Kolaborasi dalam Penyelenggaraan dan Sertifikasi ASN

BALIKPAPAN – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim diharapkan dalam mewujudkan suatu kolaborasi dalam penyelanggaraan dan sertifikasi ASN terintegrasi di Provinsi Kaltim.

Hal tersebut  disampaikan Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Reza Indra Riadi, pada saat  mewakili Pj. Gubernur Kaltim  membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) BPSDM Kaltim di Hotel Novotel, Balikpapan, Selasa (28/11/2023).

“Melalui Rakernis ini diharapkan dapat memantapkan peran BPSDM  Kaltim untuk menciptakan kolaborasi, sinergi, dan sinkronisasi kepada seluruh Perangkat Daerah beserta UPTD di lingkungan Pemprov Kaltim serta BKPSDM Kabupaten/Kota se Kaltim dalam penyelanggaraan dan sertifikasi ASN terintegrasi di Provinsi Kaltim,” terang pesan Pj Gubernur Kaltim.

Kegiatan Rakernis diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPSDM Kaltim,  serta para Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se Kaltim.

Rakernis juga dihadiri dua orang Penjamin Mutu, yaitu Prof. Sarosa Hamongpranoto, Guru Besar Emiritus Unmul, dan Abdussamad, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan mantan Kepala BPSDM Kaltim.

Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, dalam laporannya menyampaikan, bahwa Rakernis ini dimaksudkan sebagai pemantapan peran BPSDM Kaltim guna menciptakan, membangun sistem pembelajaran terintegrasi dan mempercepat kolaborasi, sinergi dan sinkronisasi antara BPSDM dengan pemangku kepentingan terkait, baik dengan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim maupun BKPSDM Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Pada sesi paparan, narasumber dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi, Muhammad Taufiq, menyampaikan materi secara daring, berjudul “Pengembangan Kebijakan Corporate University (Corpu) ASN sebagai Strategi Belajar Berbasis Kinerja.

“Salah satu hal yang berubah dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah tentang kewajiban belajar bagi ASN. Dalam UU yang lama tentang ASN, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014, belajar merupakan hak, bukan kewajiban,” papar Muhammad Taufiq.

Pembelajaran berbasis kinerja adalah strategi pembelajaran yang berfokus membantu pegawai menguasai kompotensi tertentu yang dibutuhkan bagi pencapaian kinerja organisasi.

“Jadi bukan sekedar memperoleh pengetahuan, tetapi menekankan penerapan dunia nyata dan mengahruskan pegawai mampu mengasilkan produk atau kinerja yang nyata dan relevan bagi organisasi,” ujat Taufiq.

Diketahui, tanya jawab dengan Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi,  dilanjutkan paparan Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi SDM ASN di Provinsi Kaltim, dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Corpu. Sosialisasi disampaikan oleh Widyaiswara Ahli Utama, Bere Ali, dan Widyaiswara Ahli Madya, Ery Arifullah. (adv/BPSDM Kaltim)

Editor : Nicha Ratnasari

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img