spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Besok Putusan Pilkada Kukar, Lusa Balikpapan dan Kutim

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan dan penetapan, 134 sengketa pemilu kepala daerah selama 3 hari mulai 15 sampai 17 Februari 2021. Mengutip laman mahkamahkonstitusi.go.id, untuk wilayah Kaltim, sengketa pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat giliran pertama disidang, Senin (15/2/2021).

Sehari berselang (16/2/2021), giliran sengketa Balikpapan dan Kutai Timur akan ditentukan nasibnya oleh MK. Tidak seperti saat pembacaan permohonan dan jawaban, pelaksanaan sidang putusan selama 3 hari ini berlangsung secara daring. Jika perkaranya ditetapkan dilanjutkan, kebijakan sidang daring kembali diterapkan dalam tahap pembuktian nantinya.

Panitera MK Muhidin mengatakan, pembacaaan putusan atau penetapan dilakukan setelah majelis mendengar hasil laporan sidang pendahuluan yang dilakukan panel hakim. Dimana pada sidang pendahuluan (awal) hakim panel sudah memeriksa perkara mulai dari memeriksa permohonan yang diajukan pemohon hingga jawaban termohon (KPU), pihak terkait (pasangan peraih suara terbanyak) hingga Bawaslu.

“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin dikutip dari laman resmi MK, Minggu (14/2/2021). Ditambahkan, terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, akan digelar sidang pembuktian.

Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring.

“Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.Ditambahkan putusan akhir perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dibacakan pada akhir Maret 2021. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img