spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berdalih untuk Bayar Sewa Mobil, Warga Bontang Kuala Diringkus Mencuri Pipa Pertamina

BONTANG – Mudofar, warga Kelurahan Bontang Kuala diringkus Unit Reskrim Polsek Marang Kayu di Desa Sebuntal, Jumat (10/9/2021) pukul 15.00 Wita. Pria 48 tahun itu harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencuri 90 potongan pipa besi sumur milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PT PHSS).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, kasus ini bermula pada Kamis (9/9/2021) lalu, saat 2 sekuriti perusahaan yang juga sebagai saksi, mendapat informasi dari warga bahwa ada sebuah mobil pikap putih dengan nomor polisi (nopol) DP 8583 FA dicurigai mengangkut barang milik perusahaan.

Berdasar laporan tersebut, kantor sekuriti (security officer) memerintahkan tim pengamanan dan sekuriti untuk mengecek ke lokasi sumur Sambera 21. “Setiba di lokasi, mobil pikap diperiksa dan didapati 90 potong pipa besi ukuran dua inci,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kata Suyono, Mudofar berserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Marang Kayu. Selain pipa besi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil pikap, satu tabung oksigen, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, satu set selang pemotong, serta satu alat pemotong.

Suyono membeberkan, dalih Mudofar mencuri potongan pipa untuk dijual, lantas uang hasil penjualannya dipakai membayar sewa mobil. Atas kejadian tersebut, PT PHSS mengalami kerugian materi hingga Rp 80 juta. Adapun pelaku, dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img