spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa 20 Kg Sabu, Dua Warga Bontang Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologi Penangkapannya di Kota Malang

MALANG – Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap dua kurir narkoba dengan jumlah besar. Mereka adalah SKD dan JMD, warga Kota Bontang, Kalimantan Timur. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 19,86 kilogram narkoba jenis Sabu.

Kedua tersangka ini ditangkap saat transit di Kota Malang. Barang ini sedianya akan diedarkan ke seluruh Indonesia. Malang menjadi salah satu daerah untuk transit. SKD dan JMD ditangkap saat berada di Jalan S Parman, Kota Malang pada akhir Mei 2022 kemarin.

Kepada wartawan, Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan bahwa selain mengamankan dua tersangka. Mereka juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk operasional.

Sabu itu ditemukan dibalik pintu mobil untuk mengelabuhi petugas. Saat dibongkar pada setiap pintu mobil diketahui ada 20 plastik besar berisi sabu dengan masing-masing seberat 1 kilogram atau 20 kg sabu.

“Kami amankan dua tersangka dan satu mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu di Jalan S Parman, Kota Malang. Ada 20 paket besar sabu. Pelaku ini sudah dilidik lama, kebetulan ada informasi mereka mau kirim sabu itu akhirnya kami tangkap. Kemudian satu mobil digunakan pelaku sebagai sarana kami amankan. Sabu yang dibawa disimpan di dalam plastik pintu mobil,” papar Danang, Selasa, (7/6/2022) dikutip dari beritajatim.

Danang mengungkapkan, bahwa sabu-sabu ini berasal dari luar negeri. Beberapa kilogram sabu berasal dari Timur Tengah dan beberapa kilogram lainnya dari segitiga emas di Asia Tenggara. Danang mengaku bahwa pengungkapan kasus ini belum berhenti di dua tersangka. Mereka akan terus melakukan pengembangan.

“Tentunya ada beberapa pintu masuk sabu-sabu, bisa berasal dari luar negeri seperti dari negara Timur-Tengah maupun kawasan segitiga emas di wilayah Asia Tenggara. Dan barang ini akan disebar ke seluruh daerah di Indonesia dan kami akan terus kembangkan ini,” kata Danang.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, menegaskan tidak akan membiarkan adanya peredaran narkotika di wilayahnya. Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen mereka dalam pemberantasan narkoba.

“Kalau dilihat ada 20 kilogram ini sudah selamatkan 250 ribu jiwa generasi di kota malang. Kami akan koordinasi dengan jaksa untuk tuntutan paling tinggi bagi tersangka,” tandasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti