spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

APBD Kaltim 2022 Dikebut, Bila Molor Kena Sanksi Gaji Tak Dibayar

SAMARINDA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim diburu waktu untuk menyelesaikan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022. Bila pembahasan RAPBD tidak selesai, maka akan mendapat sanksi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kepala BPKAD Kaltim M Sa’duddin mengatakan, APBD Kaltim tahun 2022 harus disepakati paling lambat 30 november 2021. Bila tidak, akan ada sanksi administratif kepada kepala daerah dan DPRD. Dalam Pasal 312 Undang-Undang 23 disebutkan bagi daerah yang terlambat menetapkan APBD akan dikenai sanksi tidak dibayarkan gaji bagi kepala daerah atau anggota DPRD selama 6 bulan.

“Harusnya maksimal Selasa 30 November sudah disepakati. Bila tidak, banyak pejabat yang terkena sanksi. Sanksinya tidak dibayar gaji selama 6 bulan. Kami harap tidak kena sanksi,” ungkapnya usai menggelar rapat pembahasan RAPBD, Kamis (25/11/2021).

Sekprov Kaltim Muhammad Sa’bani tak ingin berandai- andai terkait sanksi yang menanti apabila APBD Kaltim terlambat untuk disahkan. Menurutnya saat ini Pemprov dan DPRD sudah menyetujui RAPBD yang telah dibahas Kamis siang. “Ini sudah selesai pembahasan, yang pasti kami akan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Permendagri,” terangnya.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK

Sementara Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menjelaskan, rapat dengan TAPD Kamis siang membahas penyesuain jadwal menuju pengesahan APBD Kaltim. Selain itu, rapat membahas target- target pendapatan yang harus dicapai dan sejumlah porsi pendapatan tahun 2022.

“Ini tadi bahas penyesuai jadwal saja. Tidak ada masalah, tinggal mengejar target pendapatan dan porsinya untuk tahun 2022,” jelas politisi Golkar tersebut. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti