spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Andi Harun Siapkan Sanksi bagi SPBU yang Menjual BBM kepada  Pengecer Pertamini

SAMARINDA– Wali Kota Samarinda Andi Harun akan memberikan sanksi administrasi berupa penghentian usaha bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang bekerja sama dengan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk Pertamini.

“Dalam waktu dekat ini Surat Edaran (SE) akan terbit dan akan kita berikan surat kepada seluruh SPBU yang menjual BBM kepada pengecer,” tegas Andi Harun, Jumat (19/4/2024).

Ia membeberkan, penjualan BBM kepada pengetap dapat terkena sanksi tersendiri, terutama yang tidak mendapatkan izin dari SKK Migas. Selain itu, Andi Harun juga menyampaikan bahwa kepala daerah dapat mengambil langkah administratif dalam penertiban.

“Sanksinya yaitu bisa berupa penghentian usaha, tapi kita sangat mengharapkan kejadian seperti itu tidak terjadi di Kota Tepian,” ucapnya.

Terakhir, orang nomor satu di Samarinda itu juga mengimbau kepada seluruh SPBU yang ada di Kota Samarinda, agar tak melakukan pelanggaran yakni menjual BBM ilegal kepada para pengetap Pertamini.

“Isi surat edarannya tunggu keluar dulu, sehingga nanti para jurnalis juga bisa mempelajari latar belakangnya serta tujuannya,” tutup Andi Harun.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img