spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Alimudin Beberkan 4 Tugas Pokok Otorita IKN

NUSANTARA – Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Alimudin sebut tugas pokok OIKN ada 4. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Alimudin menjelaskan bahwa secara singkat OIKN memiliki tugas 4P, di antaranya Persiapan, Pembangunan, Pemindahan, dan Penyelenggaraan. Dikatakan, tugas persiapan itu dilakukan sejak ditetapkannya IKN di Kalimanntan Timur.

“Persiapan yang telah dilaksanakan dari 2022 sampai sekarang masih melakukan persiapan,” terangnya.

Alimudin mengatakan, dari sisi pembangunan pihaknya secara langsung belum melakukan pembangunan, mengingat seluruhnya masih berpusat di kementerian atau pemerintah pusat. Dengan begitu, pihaknya akan mulai melakukan pembangunan jika nantinya ibu kota negara sudah dipindah secara total.

“Walaupun belum dapat dilaksanakan secara langsung oleh OIKN, tapi dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga lebih khusus kementerian PUPR, termasuk arana dan prasarana publik dan fasilitas dasar jalan tol, air minum dan lain lain, listrik dan lain-lain,” ujarnya.

Berikutnya, lanjut Alimudin, OIKN akan bertugas untuk melakukan pemindahan IKN dari Jakarta. Termasuk melakukan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga TNI dan Polri. Menurut data yang dihimpun dari KemenPANRB, terdapat 3.200 orang yang akan pindah pada Juli 2024 mendatang.

Hingga akhir tahun ditargetkan terdapat 47 tower yang akan diselesaikan dan untuk sementara akan dikebut pengerjaannya sebanyak 21 tower. Hal ini untuk menampung ASN dan TNI Polri untuk persiapan upacara di Agustus mendatang.

“Secara teknis masih dibahas terus dan sampai hari ini masih tergantung dari fasilitas dari perumahan mereka. Paling tidak Juni sudah di sini. Kita masih on the track terkait dengan pemindahan ini. Semua masih dibahas MenPANRB,” jelasnya.

Terakhir, Alimudin jelaskan OIKN bertugas sebagai penyelenggara fungsi daerah khusus. Namun pihaknya masih menunggu penetapan peraturan teknisnya.

“Ya itu tugas pokok OIKN sebenarnya. Jadi ini agar meluruskan tidak semua-semua menjadi tanggung jawab kami,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img