spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

11 Napi Lapas Samarinda Diusulkan Bebas, Total 628 WBP Berhak Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

SAMARINDA – Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Samarinda akan memberikan pemotongan masa hukuman atau remisi kepada 628 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 11 WBP diantaranya diusulkan langsung bebas.

“Jadi kami masih mengusulkan, 628 WBP yang mendapatkan remisi, dari total 773 WBP yang ada di Lapas Samarinda,” ucap Kalapas Samarinda, Mohammad Ilham Agung Setyawan saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jumat (12/8/2022).

Pemberian remisi, kata Ilham, bukan hanya karena memperingati HUT RI, tapi juga sebagai bentuk pemberian hak kepada para WBP.

Kalapas Samarinda, Mohammad Ilham Agung Setyawan

Meski begitu, dari total 773 WBP di Lapas Samarinda, hanya 628 saja yang diusulkan mendapat remisi. Hal itu dikarenakan, masih ada juga WBP yang belum memenuhi syarat dan ketentuan.

“Kenapa tidak semua, karena ada yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku terkait remisi. Kita berharap dari 628 WBP yang kita usulkan bisa semuanya mendapat remisi sesuai apa yang kita usulkan,” jelasnya.

Terkait dengan kapan diberikannya Surat Keputusan (SK) pemberian remisi, Ilham menyebutkan SK akan langsung diberikan oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, sehari sebelum hari kemerdekaan, pada 16 Agustus 2022.

“SK biasanya diserahkan tanggal 16 Agustus dan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltim. Nanti tanggal 17 baru terhitung di situ lah mereka mendapatkan,” ungkapnya.

Sementara untuk 11 WBP yang diusulkan bebas, menurut Ilham, karena mereka sudah memenuhi syarat dan ketentuan. Mereka merupakan napi dari berbagai jenis kasus, mulai dari kriminal, narkotika, dan pidana umum.

“Kami cek beberapa kali sudah mendapat remisi, jadi mereka yang sudah lama menjalani pidana,” sebutnya.

Pada saat bebas nanti, 11 orang WBP yang bebas tersebut akan diberikan pembekalan dari pihak Lapas Samarinda. Seperti halnya, imbauan agar tidak melakukan perbuatan kriminal kembali serta diberikan sertifikat keahlian yang telah dipelajari di dalam Lapas.

“Harapan saya tentunya supaya menggugah atau memberi semangat kepada WBP untuk tetap berkelakuan baik karena negara sudah memberikan penghargaan, berupa potongan masa pidana yaitu remisi,” pungkasnya. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img