spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Upaya Selamatkan Aset Daerah, DPRD Kukar Dorong Pembahasan Dua Raperda

TENGGARONG – Sebanyak 25 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 akan dituntaskan DPRD Kukar, hingga akhir tahun. Namun ada beberapa raperda yang dianggap paling penting untuk segera dibahas dan disahkan menjadi perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut setidaknya ada dua raperda yang langsung menyangkut hajat hidup orang banyak. Di mana menyangkut kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Lebih lanjut, perlu ada aturan-aturan yang menaungi aset-aset milik daerah yang berada disana, sehingga ketika masuk dalam wilayah IKN, tidak begitu saja diserahkan ke Badan Otorita IKN.

Ia mencontohkan terkait BUMD PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), yang diketahui mendapatkan Participating Interest (PI) 10 persen dari aktivitas migas. Ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tidak merivisi perda yang sudah mengatur, maka potensi kehilangan 10 persen yang sudah dinikmati sebagai sumber pendapatan bisa saja hilang dan lepas begitu saja.

“Oleh karena itu, ini menjadi fokus kita terkait dengan revisi perda MGRM,” ungkap Ahmad Yani.

Selain itu, terkait perubahan perda penyertaan modal ke BUMD PT Tunggang Parangan (Perseroda). Dalam rangka memasukan aset daerah yang dimiliki oleh Pemkab Kukar dan memiliki nilai tinggi. Seperti Pelabuhan Amborawang yang terletak di Kecamatan Samboja, yang menjadi bagian dari wilayah IKN nantinya. Diperkirakan senilai Rp 400 miliar, untuk bisa dikelola oleh PT Tunggang Parangan.

Karena dijelaskan oleh Yani, jika memang tidak segera dikelola oleh BUMD dan tetap atas nama Pemkab Kukar, maka kemungkinan besar akan dieksekusi dan diambil oleh Badan Otorita IKN.

“Sehingga, harapan besar DPRD melalui Bapemperda bagaimana revisi perda penyertaan modal ini kemudian mengisi aset Pelabuhan (Amborawang) Samboja itu bisa dikelola oleh BUMD,” lanjut Yani.

Karena dianggap lebih menguntungkan Pemkab Kukar, jika dikelola oleh BUMD. Akan ada nilai kerjasama yang bisa menjadi Pemasukan Asli Daerah (PAD) bagi Kukar, meski berada di wilayah IKN.

“Sehingga, ini adalah sangat penting dan mendesak. Kemudian kita juga akan membahas bersama bupati seperti apa tanggapannya, minimal aset ini selamat Rp 400 miliar,” timpalnya.

Tak hanya keberadaan Pelabuhan Amborawang Samboja saja, Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti (RSUD ABADI), pun memiliki kesempatan serupa. Diupayakan bisa turut dikelola oleh BUMD, tetap menjadi Pemkab Kukar. Walaupun masuk wilayah IKN, Pemkab Kukar tetap bisa mendapatkan pundi-pundi PAD.

“Saya rasa dua perda itu yang sangat fokus kita bahas yang mendesak dan sangat penting,” tutup Yani. (adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img