spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ungkap Kasus Curanmor, Jatanras Polresta Balikpapan Temukan BB Kasus Curanmor Lainnya

BALIKPAPAN – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IS (24) warga Graha Indah, Balikpapan Utara karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan, modus yang digunakan pelaku terbilang baru dan cukup unik. Pasalnya, saat melancarkan aksinya ini berawal dari pelaku yang meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke sebuah ATM. Dan saat itu pelaku pun meminta tolong korban untuk mengambilkan uangnya, namun dengan memberi pin yang asal-asalan.

“Saat korbannya masuk ke ATM dan mengambil uang itu, pelaku langsung membawa kabur motornya,” ujarnya Senin (27/11/2023).

Korban yang melihat pelaku kabur pun dan merasa dirugikan langsung menuju Mako Polresta Balikpapan untuk membuat laporan polisi. “Berbekal laporan dan identitas kendaraan serta melakukan penyelidikan di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) kita berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dan menuju ke arah mana,” jelasnya.

Pelaku pun akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam milik korban.

BACA JUGA :  HUT TNI Ke-78, TNI Pastikan Netral dan Sukseskan Pemilu

Dari penangkapan pelaku di rumahnya, polisi pun berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor lainnya yang merupakan hasil kejahatan pencurian. “Kita temukan juga 3 unit sepeda motor yang di duga hasil curian. Dan setelah kita periksa memang ada LP (Laporan Polisi) dari ketiga sepeda motor tersebut,” tambah Wempy.

Adapun ketiga sepeda motor itu yakni hasil kejahatan di rumah ibadah. Di mana dari keterangan tersangka, ketiga kendaraan itu masih tertempel kuncinya di sepeda motor. “Ketiganya dia petik dari Masjid di Batu Ampar, Projakal dan Karang Joang. Berdasarkan pengakuannya, di sepeda motor itu masih tertempel kuncinya. Jadi dia langsung bawa kabur saat yang punya itu melaksanakan salat,” ujar Wempy lagi.

Atas perbuatannya ini pelaku pun disangkakan dengan Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara hingga 9 tahun.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img