spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Uang Hasil Sitaan Rp 2,5 Miliar Diserahkan Kejari Kutim ke Kas Daerah

SANGATTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar ke kas daerah. Uang tersebut merupakan hasil sitaan kasus korupsi sumur bor Dinas Pekerja Umum Kutim 2019, dan dari kasus pengadaan, pemasangan mesin genset 360 KVA, serta panel sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal.

Kajari Kutim Henriyadi W Putro membeberkan, uang dikembalikan dari 6 terpidana yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dari perkara tersebut uang kita titipkan di BRI. Dan hari ini dikembalikan pada Pemkab Kutim selaku yang berhak,” ujar Henriyadi usai menyerahkan uang sitaan ke Wabup Kutim Kasmidi Bulang dan Teddy Febrian Kepala BPKAD Kutim, di Kantor Kajari Kutim, Kamis (9/12/2021).

Henri memaparkan, rincian eksekusi perkara tindak pidana korupsi berupa pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp 89.125.744 dan Rp 94.610.254 diamankan dari dua terpidana FM dan WN. Sementara Rp 2.361.931.499 pengadaan dan pemasangan mesin genset serta panel sinkron diamankan dari terpidana WAM.

“Kejaksaan, pemerintah dan kepolisian berkomitmen membersihkan Kutim dari upaya-upaya tindak pidana korupsi sekecil apapun,” tegas Henriyadi.

BACA JUGA :  Pemkab Kutim Penuhi Infrastruktur Dasar, Kini Sekurau Atas Nikmati Listrik 24 Jam

Tepat di hari anti korupsi sedunia, Kejari juga memaparkan kinerjanya selama 2021. Tahap penyelidikan satu perkara, tahap penyidikan lima perkara, tahap penuntutan tujuh perkara, tahap upaya banding satu perkara, dan tahap eksekusi enam perkara. Untuk penyelamatan uang negara (inkrah) Rp 2.545.667.479 penyelamatan uang negara (sitaan/barang bukti) Rp 3.154.800.000. Jumlah keseluruhan penyelamatan uang negara Rp 5.700.467.000

Selanjutnya, ada satu orang yang masuk dalam DPO tersangka Herliansyah dengan dugaan pembebasan lahan untuk sarana umum 2011-2012, juga ada perkara dugaan tipikor pengadaan solar cell home system 2020 Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (PTSP) yang kasusnya pada saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dan satu orang tersangka dugaan tipikor penyelewengan pembayaran pajak penerangan jalan dan pajak minerba bukan logam dan batuan, dengan terdakwa S yang masih masuk dalam upaya hukum banding.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati  Kasmidi Bulang mengapresiasi kinerja Kejari Kutim dengan pola baru mengembalikan kerugian negara ke daerah secara langsung.

Sebelumnya ketika ada putusan uang itu dikembalikan ke negara yang tidak diketahui kembalinya ke daerah itu kapan.

BACA JUGA :  KPC Gerak Cepat Tangani Banjir Bengalon dan Erupsi Semeru

“Uang sitaan ini langsung dikembalikan ke kita dan itu diperbolehkan dalam batang tubuh kita, dalam nomenklatur pendapatan lain-lain yang sah. Uang ini akan menjadi silpa nantinya akan kita anggarkan pada tahun berikutnya,” tutupnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img