spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tuntut Pembayaran Tunggakan 8 Bulan Insentif, Forum ASN Datangi Setkab PPU

PENAJAM- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk terus bersabar menunggu pencairan insentif. Sebabnya, pembayaran insentif yang tertunggak 8 bulan masih menunggu dana transfer dari pusat.

Puluhan ASN yang tergabung dalam Forum ASN PPU mendatangi Setkab PPU, Senin, (19/9/2022). Kedatangan mereka berkaitan dengan klarifikasi alasan Pemkab PPU, yang hingga kini belum juga merealisasikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sepanjang 2022.

“Karena selama ini kami ASN merasa dianaktirikan. Setiap ada persoalan (keuangan daerah), kami yang selalu jadi korban, dibelakangkan (pembayarannya),” ungkap Forum ASN PPU, Baktiar.

Persoalan honor, baik gaji maupun insentif yang lambat dibayarkan ini memang bukan baru pertama terjadi di PPU. Seperti di 2021 lalu, beberapa kali gaji tersendat. Bahkan beberapa bulan insentif ASN tertunggak dan baru dibayarkan pada awal 2022.

“Sejauh ini memang sudah beberapa kali terisi, tapi yang didahulukan itu yang skala kepentingan menurut skema pemerintah dan bukan hal kami,” sambungnya.

Tuntutan kali ini pun sama, meminta Pemkab PPU segera merealisasikan pembayaran insentif dalam waktu dekat. Pasalnya, urusan pendapatan pegawai ini merupakan hajat hidup sekira 3.600 ASN yang ada di lingkungan Pemkab PPU.

BACA JUGA :  Tugu Latsitardanus Diresmikan, Makmur; Momentum Pembawa Semangat Baru bagi PPU

“Kami sebenarnya juga tidak menuntut pemerintah lebih, karena kami bagian dari itu juga. Kami hanya mau keterbukaan saja,” sebut Baktiar.

Kedatangan mereka diterima oleh Sekkab PPU Tohar, Asisten III Setkab PPU Ahmad Usman, Kepala BKAD PPU, Tur Wahyu dan beberapa lagi. Dalam penyampaiannya, Tohar menjelaskan, persoalan ini terjadi sejak penyusunan anggaran dan politik keuangan 2022 yang sudah jauh berbeda dari 2021.

Karena fokus anggaran daerah pada tahun ini hanyalah kebijakan recovery (pemulihan), ekses dari beberapa kelemahan penyusunan pada 2021. Beberapanya ialah terbitnya dua peraturan bupati (perbup) mendahului APBD perubahan 2022 yang mereview manajemen ASN dan review besaran honor tenaga harian lepas (THL). Kemudian, perbup juga mengubah kaitannya dengan pembayaran TPP ASN yang tertunggak selama 6 bulan di 2021, serta gaji 2 bulan untuk THL.

“Tapi yakinlah, dari kebijakan antar pendapatan dan rencana belanja sesungguhnya TPP yang ada di 2022 sangat terpayungi diselesaikan,” kata Tohar.

Hanya saja, lanjutnya, persoalan saat ini ialah belum terisinya kas daerah akibat ada keterlambatan transfer dari pusat. Yang semestinya pada bulan ini sudah ada, maksimal minggu ke empat September.

BACA JUGA :  Lomba Sastra Gembel PPU Dinilai Mampu Bangkitkan Literasi

“Mudah-mudahan minggu ini sudah ada. Karena kebiasaan Kementerian Keuangan itu mentransfer DBH itu sesuai jadwalnya,” jelasnya.

Adapun untuk memenuhi tunggakan 8 bulan insentif itu, Pemkab PPU membutuhkan anggaran sekira Rp 67 miliar. Kebutuhan itu sejatinya telah masuk dalam draf rancangan APBD Perubahan 2022 bersama dengan pembiayaan di sektor lain.

“Upaya sementaranya ya menunggu saja. Karena itu tinggal menunggu saja, tidak ada perubahan signifikan terkait PMK yang menjadi dasar tempo hari,” ucapnya.

Tohar menambahkan, jika nanti dana transfer pusat itu memenuhi semua kebutuhan itu, maka pembayaran akan langsung direalisasikan. Jika tidak, maka skema mencicil tetap akan masuk dalam pilihan selanjutnya.

“Yang jelas untuk itu, kita mau membayarkan sekaligus. Itu harapan kita semua. Mereka, dia dan aku ada harapan juga di sana,” tutupnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img