spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan RSHD Dianggap Fatal

SAMARINDA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan ada 8 tuntutan karyawan dan eks karyawan yang melaporkan dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad.

Kata politisi Partai Demokrat itu, 8 tuntutan tersebut diantaranya sisa gaji yang belum dibayarkan sejak Desember 2022, gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Regional, Tunjangan Hari Raya 2023 yang tidak dibayar penuh, THR yang tidak dibayar, pengembalian pemotongan gaji secara sepihak sebesar Rp 1 juta, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan, pemotongan Rp 100 ribu ketika telat 1 menit, serta lembur yang hanya dibayar Rp 60 ribu per lembur.

Dari 8 tuntutan itu, Sri Puji Astuti menyatakan jika tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang paling fatal. “Ini yang lebih parah, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan. Ini nanti kami telusuri ini. Karena kalau sudah bicara tentang pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, kita hubungannya dengan pengawasan. Pengawasan itu ada di provinsi.

Sri Puji Astuti menyatakan, persoalan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan ini tak bisa dipandang sepele. Pasalnya, antara gaji yang dibayarkan ke karyawan secara riil, dengan gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan diduga berbeda. “Benar atau tidaknya kabar ini, kami akan konsultasi dengan bagian pengawas di provinsi,” tegasnya.

Selain itu, Sri Puji Astuti menuturkan pertemuan dengan eks karyawan RS Haji Darjad belum dijadwalkan. Sebab saat ini, Komisi IV DPRD Kota Samarinda masih fokus mengungkap masalah yang terjadi di RS Haji Darjad.

“Kami melihatnya yang paling dirugikan adalah karyawan. Entah kita bicara tentang undang-undang, PP-nya, Perdanya, tetap yang dirugikan adalah karyawan. Karyawan siapa? Karyawan adalah masyarakat kita,” tutupnya. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img