spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Samarinda Meningkat

SAMARINDA– Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Rina Zainun sebut kekerasan seksual terhadap anak per Mei  2024 meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Rina mengatakan, untuk saat ini kekerasan seksual terhadap anak sudah mencapai di angka 37 kasus.

“Kekerasan seksual terhadap anak meningkat yang dilakukan oleh ayah kandung, dan ayah tirinya. Jumlah ini mengalami kenaikan, karena di bulan kelima  ini sudah mencapai 37 kasus yang kami tangani,” terang Rina Zainun, Rabu (15/5/2024).

Ia juga menyebutkan, selain kekerasan seksual, kekerasan fisik pun menjadi salah satu pendampingan utama bagi TRC PPA. Adanya kekerasan fisik, disebabkan banyak hal yang mempengaruhi, salah satunya ekonomi, dan perselingkuhan.

“Kenapa kekerasan seksual mengalami peningkatan, karena dulu tidak terekspose, tidak terungkap karena masih banyak orang tua menganggap itu adalah aib. Sehingga, mereka yang mengetahui lebih memilih menyimpan, dan tidak memikirkan psikis dan mental korban, yang mana mengalami ketakutan saat bertemu dengan pelaku,” ujarnya.

Kemudian, Rina juga menyampaikan bahwa luka psikis yang dialami oleh korban kekerasan seksual lebih sulit untuk disembuhkan, dibandingkan dengan luka fisik. Oleh sebab itu, ini perlu menjadi perhatian oleh orang terdekat para korban.

“Luka psikis ini sulit sembuh, bahkan parahnya sampai kita meninggal dunia pun akan terbawa. Untuk korban kekerasan seksual yang mengalami di masa kecil, ketika mereka menginjak masa remaja saat belajar mengenal alat reproduksi itu mereka bisa teringat lagi. Saat menginjak dewasa, ketika mereka memiliki pasangan dan merasa sentuhan, itu akan terulang kembali ingatan dari luka psikis tersebut. Bahkan, sampai mereka menikah,” beber Rina.

Rina juga berpesan, untuk tidak menyepelekan luka psikis yang dialami oleh korban baik dari korban kekerasan seksual, kekerasan yang didapat dalam rumah tangga.

“Kalau kami TRC PPA untuk penanganan dari kasus-kasus yang memang memerlukan tindakan lebih lanjut ke kepolisian kami selalu meminta korban untuk mengisi aduan masyarakat (Dumas). Itu adalah dasar kami untuk melakukan pendampingan, dan membuatkan surat tugas untuk anggota TRC PPA saat melakukan tugas pendampingan,” imbuhnya.

Menurut informasi, Dumas merupakan lembaran kertas yang mana para korban menuliskan kronologi kekerasan yang dialaminya, serta tercatat siapa saja yang terlibat di dalam tindakan tersebut.

“Saat di kepolisian laporan itu diterima, dan korban harus di BAP.  Nanti kita akan membuatkan surat kuasa khusus untuk biro hukum agar melakukan pendampingan pada saat BAP dan lainnya. Saat penanganan kasus juga kami bekerjasama dengan UPTD PPA berdasarkan wilayah kerja masing-masing,” tutup Rina.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img