spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Transaksi Sabu di Lapangan Pembuatan Kapal, Seorang Pria Diringkus Polisi

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam tangkapan tersebut, berhasil diamankan satu orang pelaku berinisial AC (33) warga Muara Pantauan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku berhasil diamankan di Jl Sultan Alimuddin Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir, Pada (1/3/2024).

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menuturkan, pengungkapan peredaran gelap narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat, bahwa di lapangan pembuatan kapal di Jl Sultan Alimuddin biasa dijadikan tempat transaksi sabu-sabu,” kata Kompol Tri Satria Firdaus, Senin (4/3/2024).

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim berhasil amankan pelaku di TKP tersebut dan berhasil diamankan barang bukti satu buat kotak rokok yang di dalamnya berisikan sabu-sabu sebanyak 5 bungkus, dengan berat 1,73 gram bruto,” ujarnya.

Lebih lanjut, adapun barang bukti lainnya yakni berupa satu bandel plastik klip pembungkus sabu, satu buah sendok penakar, satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi jual beli barang haram tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal tindak penyalahgunaan Narkotika Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Ekraf Kaltim Perlu Perbanyak Promosi Digital

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img