spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TPS 31 Damai di Balikpapan Bakal Lakukan PSU

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, pelaksanaan PSU dilakukan karena telah terjadinya beberapa hal di lapangan.

Pertama, kotak suara dibuka di luar prosedur. Kedua, terjadinya huru hara yang mengakibatkan pemungutan suara tidak bisa dilanjutkan. Ketiga, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan tanda pada surat suara sehingga tidak sah. Keempat, pemilih tidak membawa e-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kemudian menggunakan hak suaranya.

“Di Kelurahan Damai itu, yang faktor ke-4 itu ada orang dari luar provinsi, dia menggunakan hak pilihnya. Sementara dia tidak terdaftar dalam DPTb,” ujarnya Kamis (22/2/2024).

Lebih lanjut Noor Thoha menjelaskan, bahwa satu warga tersebut melakukan pencoblosan di TPS 31 Kelurahan Damai. Sementara dari hasil pemeriksaan, warga tersebut merupakan warga luar yang ternyata belum mendaftar kepada petugas sebagai DPTb.

BACA JUGA :  Sidak ke Sejumlah SPBU di Balikpapan, Polisi dan Disdag Tidak Temukan Pelanggaran

“Seharusnya warga tersebut mendaftar dulu ke petugas. Nanti petugas akan mengarahkan ke TPS mana dia akan melakukan pencoblosan sebagai DPTb. Intinya harus lapor dan terdaftar dalam DPTb,” jelasnya.

Pelaksanaan PSU nanti nya akan dilakukan pada Sabtu (24/2/2024) mendatang. Saat ini KPU tengah mempersiapkan PSU dengan prosedur yang sama saat dilakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Hanya Presiden dan Wakil Presiden. Nanti prosedurnya tetap sama, warga akan diundang perlakuannya sama seperti Pemilu 14 Februari kemarin,” tutup Noor Thoha.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img