spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Se-Kaltim, Cek Syarat dan Waktu Pendaftarannya untuk Zona 1

SAMARINDA – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Zona 1, yang mencakup wilayah Balikpapan, PPU, Paser, Kubar, dan Mahulu, mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk calon anggota Bawaslu.

Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur dilakukan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 0173/KP.01/K1/05/2023 berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Timsel kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Timsel Imam Arrywibowo, SU. SE., M.Si dan Sekretaris Ir. Ismit Thalib ini, Timsel  memberikan sempatan kepada warga negara yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan menjadi bagian dari lembaga penting dalam pemilihan umum yang bertujuan menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.

DOWNLOAD DI SINI

Persyaratan bagi calon anggota Bawaslu antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti.
  8. Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon.
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum setelah terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  12. Tidak pernah dipidana penjara dengan vonis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu.
  14. Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah jika terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  17. Mendapatkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Zona 1, pelamar diharapkan mengajukan surat lamaran kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam surat lamaran tersebut, pelamar harus melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar.
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, serta surat keterangan bebas narkoba dari Instansi atau Rumah Sakit Pemerintah yang menyelenggarakan tes narkoba.
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik yang menyatakan bahwa pelamar tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan tersebut jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum setelah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, serta dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terpilih.

Pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi mereka sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur, Zona 1 (Balikpapan, PPU, Paser, Kubar, Mahulu), serta informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman kaltim.bawaslu.go.id.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui email timselkabkotakaltimzona1@gmail.com atau melalui pos kilat khusus yang dikirim ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur. Penerimaan dokumen pendaftaran akan ditutup paling lambat tanggal 07 Juni 2023 pukul 16.00 WITA.

Pelamar yang mengantar dokumen pendaftaran secara langsung diharapkan membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam format file pdf.

Pendaftaran dan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dikenakan biaya. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Zona 1. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img