spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP PPU Amankan 8 Pengemis Asal Demak Bermodus Jualan Kalender

PPU – Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan 8 orang peminta-minta berasal dari luar daerah. Dengan modus menjual kalender keliling, yang mengaku santri dari Pondok Darul Mubarok, Demak Jawa Tengah (Jateng).

Awalnya, mereka dianggap cukup mengganggu ketertiban karena kerap berjualan di area masjid di Penajam. Mendapatkan laporan tersebut, Satpol PP PPU kemudian melakukan pendalaman.

“Ternyata penjualan yang mengatasnamakan pondok pesantren itu, hanya modus,” kata Kepala Satpol PP PPU Margono Hadi Sutanto dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).

Bahkan dua di antara yang diamankan merupakan anak di bawah umur. Mereka semua berinisial S (31), MTA (15), BS (29), M (21), IHM (23), TR (23), MH (30) dan Sa (18)

Diungkapkan hasil penjualan kalender itu tidak disetorkan ke pesantren yang sebenarnya. Melainkan dipakai untuk kepentingan koordinator utama di Demak.

“Itu berdasarkan pengakuan mereka. Dan dari penelusuran nomor rekening yang ditrasnfer, uang hasil penjualan malah dipakai untuk judi online oleh koordinator utama yang berada di Demak,” beber Margono.

Diketahui pertama kali, karena di kalender itu tercantum nomor telepon yang disebut milik seorang kyai di pesantren. Setelah dicek ternyata itu adalah nomor telepon koordinatornya sendiri.

“Kalender atas nama pondok pesantren in adalah ilegal, Kami juga telusuri bahwa aliran dana yang didapatkan tidak tersalurkan, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pondok pesantren yang dimaksud,” terangnya.

Para penjual kalender ini wajib menyetorkan sejumlah uang dari hasil jualan ke koordinatornya. Harga kalender yakni Rp 18 ribu, disetorkan ke koordinator Rp 6 ribu dan Rp 12 ribu untuk operasional di lapangan.

Tidak hanya itu, mereka juga dimintai setoran Rp 25 ribu per orang, sebagai pengganti uang ferry dari Surabaya ke Banjarmasin. Para penjual ini berpindah-pindah tempat. Mereka baru beroperasi di PPU, setelah selama dua minggu terakhir beraksi di Banjarmasin.

Mereka terbukti melanggar Perda PPU 17/2009 Tentang Ketertiban Umum. Tapi karena ada anak dibawah umur, atau baru berusia 15 tahun, maka proses penyidikan tengah dikoordinasikan dengan Polres PPU.

Indikasinya ada praktek pidana dengan dugaan perdagangan orang, dan mempekerjakan anak di bawah umur. “Intinya kami akan limpahkan ke Polres PPU, karena ada di bawah umur pekerjanya Malam ini paling lambat sudah dilimpahkan,” pungkas Margono. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img